Pertanyaan:
Ana mau tanya Ustadz, apakah berdosa sebagai orang tua jika membawa anak ke mesjid, anaknya main-main dan menganggu orang yang shalat atau merusak fasilitas masjid?.

Jawaban:
Kalau dia sudah mengetahui keadaan anaknya seperti itu maka hendaklah dia tidak membawanya ke masjid, sedangkan anak yang mengganggu orang shalat atau sampai merusak fasilitas masjid, tidaklah berdosa karena disebutkan di dalam hadits:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ

“Diangkat pena dari tiga orang.” Disebutkan di antaranya:

وَعَنِ الصَّبِي حَتَّى يَحْتَلِمَ

“Dari anak kecil sampai dia baligh.”
Hanyalah yang berdosa orang tuanya karena kesengajaannya membawa anaknya setelah dia tahu keadaan anaknya seperti itu. Dan kerusakan yang dilakukan oleh anaknya tidaklah menyebabkan orang tuanya berdosa karenanya, hanya saja menjadi keharusan bagi orang tuanya untuk menyelesaikan perkara kerusakan tersebut, meminta maaf atas kesalahan anaknya, jika dimaafkan Alhamdulillah selasai perkara, tapi kalau dipermasalahkan maka harus bagi orang tua mengganti dengan yang semisal, berkata Asy-Syaikh As-Sa’di Rahimahullah:

لكن مع الإتلاف يثبت البدل

“Akan tetapi dengan adanya kerusakan maka harus mengganti.”
Jika memberatkannya maka boleh meminta keringanan.

[Abu Ahmad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu].

⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/256