ANDAIKAN KELUARGA AL-KHIDHIR BERKELEBIHAN
Pertanyaan:
Mau tanya Akh, kalau mau zakat, misal kondisi sangat genting tidak ada yang buat zakat, terus berhutang dulu buat zakat bagaimana?.
Jawaban:
Jika keadaan penanya seperti itu maka tidak wajib baginya untuk mengeluarkan zakat, bahkan dia berhak menerima zakat. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membebaninya untuk hutang supaya dia membayar zakat:
لَا یُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَاۤ ءَاتَىٰهَا
“Allah tidak membebani seorang hamba kecuali sesuai dengan apa yang telah Dia berikan kepadanya.” [Surat Ath-Thalaq: 7].
Seseorang mati dalam keadaan tidak membayar zakat karena keadaannya tidak memiliki sesuatu untuk dia zakatkan itu jauh lebih terhormat daripada dia mati meninggalkan hutang.
Jika orang yang keadaannya seperti yang disebutkan penanya, berada di sini maka kita akan upayakan membayarkan zakatnya, kalau kita tidak sanggup maka zakat kita akan kita serahkan kepadanya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menolongnya serta menolong hamba-hamba-Nya yang Muslim dan melindungi mereka dari kefaqiran.
(Muhammad Al-Khidhir)
⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/9190