ANJURAN SHALAT SETELAH BANGUN TIDUR MALAM
Pertanyaan:
Orang yang sudah shalat tarawih berjama’ah lalu di tengah malam dia shalat lagi bersama jama’ah, dia shalat dengan niat tahajjud. Apakah boleh atau itu bid’ah seperti yang dihukumi oleh sebagian syaikh bahwa itu bid’ah?.
Jawaban:
Tidak hanya boleh, bahkan termasuk dianjurkan untuk shalat bagi siapapun yang bangun dari tidur malamnya, berkata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلَاثَ عُقَدٍ
“Syaithan akan mengikat tengkuk kepala seseorang dari kalian saat dia tidur dengan tiga ikatan.”
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan supaya salah satu ikatannya itu lepas yaitu dengan shalat, beliau katakan:
فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ
“Jika dia shalat maka lepaslah satu ikatan.”
Dari hadits ini Ahlul ‘Ilmi berdalil dengannya tentang disunnahkannya shalat setelah tidur malam, dan telah diamalkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para Shahabatnya, bahkan terkadang di antara Shahabat melakukannya berjama’ah dengan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, berkata ‘Auf bin Malik Al-Asyja’i Radhiyallahu ‘Anhu:
قُمْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً فَقَامَ فَقَرَأَ سُورَةَ الْبَقَرَةِ
“Aku shalat lail bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada suatu malam, beliau berdiri shalat lalu membaca surat Al-Baqarah.”
Dan datang pula dalam suatu riwayat bahwa Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu ‘Anhuma pernah ikut shalat lail bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, juga Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu pernah juga ikut shalat lail bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma juga pernah ikut shalat lail dengan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Yang jelasnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sesuai kebiasaannya shalat lail setelah bangun tidur.
Orang yang ingin melakukan shalat setelah bangun tidur malam itu sendirian atau ingin melakukannya dengan mengikuti orang-orang yang shalat berjama’ah maka termasuk pula dari anjuran, meskipun sebelum tidur sudah shalat lail dan sudah shalat witir. Tatkala mendapati orang-orang sedang shalat lail, apalagi kalau keberadaannya tidur di masjid maka termasuk dari anjuran untuk ikut shalat bersama mereka atau seseorang datang ke masjid mendapati mereka sedang shalat maka hendaklah ikut shalat bersama mereka. Pernah ada dua orang datang ke Masjid Nabawi, lalu mereka duduk di belakang sementara Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang mengimami shalat berjama’ah, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam setelah shalat beliau bertanya kepada keduanya:
ما منَعكما أنْ تُصلِّيا معنا
“Apa yang mencegah kalian berdua untuk shalat bersama kami?.”
Keduanya menjawab:
يا رسولَ اللهِ إنَّا قد صلَّيْنا في رِحالِنا
“Wahai Rasulullah, sungguh kami benar-benar telah shalat di rumah kami.”
Beliau pun berkata kepada keduanya:
فلا تفعَلا، إذا صلَّيْتُما في رحالِكما ثمَّ أتَيْتُما الإمامَ ولَمْ يُصَلِّ فصلِّيا معه فإنَّها لكما نافلةٌ
“Jangan kalian berbuat seperti itu, jika kalian berdua telah shalat di rumah kalian berdua kemudian kalian berdua datang mendapati imam dalam keadaan dia belum shalat maka shalatlah kalian bersamanya, karena sungguh shalat bersamanya itu bagi kalian adalah sunnah.”
Hukum ini berlaku pula bagi orang yang mendapati imam sedang shalat lail, imam shalat dengan jumlah raka’at yang banyak sekalipun, termasuk anjuran baginya untuk mengikuti imam, karena shalat bersamanya itu teranggap shalat sunnah. Maka salah kalau kemudian menganggap itu bid’ah atau menganggapnya tidak boleh, Wallahul Musta’an.
[Muhammad Al-Khidhir ‘Afallahu ‘Anhu pada malam Jum’at 7 Syawwal 1447 / 27 Maret 2026) di Masjid Muti’ah Bogor].
⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/13835
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/2013