ANTARA MENGIRIM UANG MELALUI REKENING BANK ATAU WESEL POS
Pertanyaan:
Apa boleh buka rekening bank supaya bisa kasih mudah urusan kita? Karena kalau tidak pakai buka rekening akan membikin kita tidak bisa ambil hak kita seperti gaji kita dan sebagainya yang kita harus miliki? Juga masalah transfer uang harus pakai lewat kantor pos katanya, karena kalau pakai rekening ada unsur ribânya, atau minimalnya sudah adakan ta’âwun untuk kasih hidup bank riba, mohon penjelasannya! Tambah satu lagi: Betulkah kalau orang bisa dibilang bukan salafî lagi karena masih hubungan dengan bank ribâ? Syukrân.
Jawaban:
Tidak tepat bila mengharuskan orang untuk mentransfer lewat wesel pos atau wester union, karena keduanya itu tidak ada jaminan terbebas dari kerja sama dengan pihak yang masih ada hubungan dengan ribâ, bahkan pihak pos sudah adakan nasabah, buka tabungan dan kerjasama dengan bank. Dengan demikian, ketika menggunakan jasa mereka sama halnya bekerjasama dengan mereka. Dan tidak cukup bagi seseorang hanya mengatakan itu urusan mereka, namun perlu baginya untuk mengkaji pula sisi lainnya, apakah dalam menggunakan keduanya itu tidak menyusahkan dirinya dan tidak menyusahkan orang yang bermuamalah dengannya? Tidak merugikannya dan tidak merugikan orang yang bermuamalah dengannya? Sementara bimbingan telah jelas di dalam suatu hadîts yang para ‘ulamâ telah jadikan sebagai kaidah syar’iyyah:
ﻻَ ﺿَﺮَﺭَ ﻭَﻻَ ﺿِﺮَﺍﺭَ
“Tidak boleh memudharatkan diri sendiri dan tidak pula orang lain.”
Anggaplah dengan menggunakan jasa wesel pos dan wester union ini kemungkinan unsur ribânya itu kecil sekali namun perlu diperhatikan dari sisi lainnya, apakah memberat-beratkan dan merugikan ataukah tidak? Misalkan seseorang menjual suatu barang dengan harga Rp 50.000,- lalu dia mengharuskan ke pembeli untuk membayarnya lewat wesel pos atau sebaliknnya yaitu pembeli mengharuskan penjual untuk mengambil bayarannya di wesel pos seharga itu, maka jelas ini memberat-beratkan, mungkin dia tidak, tapi orang yang bermuamalah dengannya merasa berat, sehingga dia tidak mau ke wesel pos karena hanya ingin mendapatkan seharga itu mengharuskannya untuk mengeluarkan yang senilai itu dari transportasi ke kantor pos dan harus bayar pula biaya wesel, belum lagi penyitaan waktu yang harus dia gunakan pada perkara bermanfaat dan terpenting, belum lagi antrian, belum lagi ikhtilatnya, maka orang yang berakal tentu akan benar-benar memperhitungkan hal ini.
Bagi yang merasa menggunakan wesel pos itu lebih ringan baginya, mudah baginya dan juga bagi orang yang bermuamalah dengannya maka ini adalah pilihannya, karena suatu keadaan tidak bisa dipaksakan pada keadaan yang lain. Memilih ‘azîmah adalah keutamaan namun ketika menyeret kepada menyusahkan hingga memudharatkan maka akan menjadi tercela, sebagaimana pada hadîts shahîh, bahwa Jâbir Radhiyallâhu ‘Anhu berkata:
ﺧَﺮَﺟْﻨَﺎ ﻓِﻲ ﺳَﻔَﺮٍ ﻓَﺄَﺻَﺎﺏَ ﺭَﺟُﻼً ﻣِﻨَّﺎ ﺣَﺠَﺮٌ ﻓَﺸَﺠَّﻪُ ﻓِﻲ ﺭَﺃْﺳِﻪِ ﺛُﻢَّ ﺍﺣْﺘَﻠَﻢَ ﻓَﺴَﺄَﻝَ ﺃَﺻْﺤَﺎﺑَﻪُ ﻓَﻘَﺎﻝَ: ﻫَﻞْ ﺗَﺠِﺪُﻭﻥَ ﻟِﻲ ﺭُﺧْﺼَﺔً ﻓِﻲ ﺍﻟﺘَّﻴَﻤُّﻢِ ﻓَﻘَﺎﻟُﻮﺍ: ﻣَﺎ ﻧَﺠِﺪُ ﻟَﻚَ ﺭُﺧْﺼَﺔً ﻭَﺃَﻧْﺖَ ﺗَﻘْﺪِﺭُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ ﻓَﺎﻏْﺘَﺴَﻞَ ﻓَﻤَﺎﺕَ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﻗَﺪِﻣْﻨَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃُﺧْﺒِﺮَ ﺑِﺬَﻟِﻚَ ﻓَﻘَﺎﻝَ: ﻗَﺘَﻠُﻮﻩُ ﻗَﺘَﻠَﻬُﻢْ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺃَﻟَﺎ ﺳَﺄَﻟُﻮﺍ ﺇِﺫْ ﻟَﻢْ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻮﺍ ﻓَﺈِﻧَّﻤَﺎ ﺷِﻔَﺎﺀُ ﺍﻟْﻌِﻲِّ ﺍﻟﺴُّﺆَﺍﻝُ
“Kami keluar dalam suatu perjalanan lalu seorang dari kami tertimpa batu dan melukai kepalanya. Kemudian orang itu mimpi basah lalu dia bertanya kepada para sahabatnya: “Apakah kalian mendapatkan keringanan bagiku untuk tayammum?” Mereka menjawab: “Kami memandang kamu tidak mendapatkan keringanan karena kamu mampu menggunakan air.” Kemudian dia mandi lalu dia meninggal dunia. Ketika kami sampai di hadapan Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam maka kami kabarkan tentang demikian itu kepada beliau Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau berkata: “Mereka telah membunuhnya, semoga Allâh mematikan mereka. Tidakkah mereka bertanya jika mereka tidak mengetahui? Karena sesungguhnya obat dari tidak mengetahui adalah bertanya.”
Perkara orang yang mengambil ‘azîmah dengan tanpa melihat rukhshah atau tanpa memikirkan kaedah:
ﺍﺭْﺗِﻜَﺎﺏُ ﺃَﺧَﻒِّ الضرَﺭَﻳْﻦِ
“Mengambil yang lebih ringan dari dua bahaya.”
Hingga terkadang tanpa melihat lagi keadaan saudara mereka, padahal bagi saudara mereka masih ada yang lebih ringan untuk mereka ambil, sebagaimana pada orang-orang yang membuka rekening dengan maksud untuk mengambil hak mereka atau mengambil gaji mereka maka ini sebatas kebutuhan mereka, dan ini sebatas apa yang mereka perlukan.
Jika mereka mengambil ‘azîmah pada perkara tersebut dengan mengabaikan rukhshah atau tanpa melihat yang teringan maka hak mereka akan tersita atau bahkan mereka tidak akan memperolehnya atau bahkan merugikan mereka.
Kalau keberadaan mereka dikatakan bukan salafî lagi karena sebab itu atau mereka dikeluarkan dari salafiyyah karena perbuatan mereka tersebut maka ini adalah bentuk dari menzhalimi mereka, karena seseorang dikatakan bukan salafî itu ketika dia beraqidah bukan dengan ‘aqîdah salafiyyah atau dia mengadakan bid’ah lalu mendakwahkannya, membelanya dan membangun al-walâ’ dan barâ’ karenanya.
Wallâhu A’lam.
Dijawab oleh:
Abû Ahmad Muhammad Al-Khidhir Al-Limborî pada tanggal 26 Jumâdal Ûlâ 1439 di Kemang Pratama 3 Bekasi.
⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/1456