BAHAYA MEREMEHKAN KEWAJIBAN SHALAT
Pertanyaan:
Ustadz, mau bertanya:
- Seorang yang menunaikan shalat fardhu, tetapi ia meyakini shalat fardhu tidak wajib, bagaimana status agamanya?.
- Apakah ada suatu kadar dari ulama, pada meninggalkan shalat yang seorang menjadi gugur islamnya?. Jazakallah khairan.
Jawaban:
Seseorang yang meyakini tentang tidak wajibnya suatu kewajiban semisal shalat lima waktu yang kaum Muslimin telah berijma’ tentang wajibnya maka dia telah batal keislamannya, meskipun dia mengamalkannya. Keadaannya sama seperti orang yang melakukan pembatal keislaman yang kelima yang telah disebutkan oleh Syaikhul Islam Muhammad bin ‘Abdil Wahhab Rahmatullah ‘Alaina wa ‘Alaih:
مَن أبغض شيئًا مما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم ولو عمل به كَفَرَ
“Orang yang membenci sesuatu dari apa-apa yang telah datang dengan Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, walaupun dia mengamalkannya.”
Adapun orang yang meninggalkan shalat maka dinyatakan gugur keislamannya, wajib baginya menyesali perbuatannya yang telah meninggalkan shalat dan dia bertekad untuk tidak lagi meninggalkannya, berkata Al-Imam Ibnu Bazz Rahmatullah ‘Alaina wa ‘Alaih:
سواء تركها كلها، أو ترك الفجر أو الظهر، أو العصر أو تارة يصلي، وتارة لا يصلي، يكفر بذلك، وعليه أن يجدد توبة نصوحًا
“Sama saja dia meninggalkan shalat lima waktu seluruhnya atau meninggalkan shalat shubuh, shalat zhuhur, shalat ‘ashr atau terkadang shalat dan terkadang tidak shalat maka dia dikafirkan dengan sebab itu. Wajib baginya untuk memperbaharui (keislamannya) dengan taubat yang benar.”