BATASAN WAKTU ZAKAT FITHRI

Pertanyaan:
‘Afwan Ustadz, ana ada pertanyaan, semoga Ustadz berkenan menjawab. Bagaimana hukumnya mengumpulkan zakat fithri kepada panitia sebelum satu dua hari terakhir Ramadhan untuk dibagikan pada waktunya (satu dua hari sebelum ‘Idul Fithri)?. Apakah terhitung mengeluarkan zakat fithri sebelum waktunya?.

Jawaban:
Alhamdulillah sudah terhitung zakat fithri dan itu sudah termasuk pula waktunya, sebagian orang menganggap bahwa semestinya dikeluarkan pada malam ‘idul fihri atau paginya sebelum shalat ‘idul fihri, karena berkaitan dengan ‘idul fithri sesuai penamaannya yang disandarkan kepadanya. Hanya saja itu terlalu mempersempit ruang, karena zakat fithri dinamai pula zakat Ramadhan, sebagaimana telah shahih penamaan ini di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, berkata Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu:

وَكَّلَنِي رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menugaskanku untuk menjaga zakat Ramadhan.”
Yakni zakat fithri, dan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu menyebutkan pada saat menjaganya tiba-tiba datang maling mencuri zakat pada malam pertama, dan kemungkinannya itu pada suatu malam dari malam-malam terakhir Ramadhan, lalu datang lagi pada malam berikutnya, hingga pada malam yang ketiganya datang lagi, diperjelas penyebutannya oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu:

فَرَصَدْتُهُ الثَّالِثَةَ

“Akupun mengawasinya pada malam yang ketiga.”
Demikian itu menunjukkan bahwa zakat fithri memang sudah terkumpul sebagiannya sebelum tiga malam yang disebutkan tersebut, karena Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu telah menjaganya sebelum tiga malam tersebut.
Atas dasar itulah yang membuat kita menerima zakat fithri yang diserahkan sebelum tiga hari terakhir Ramadhan dan kita menganggap itu telah sah. Pengalaman yang pernah kita dapatkan pada tahun-tahun yang telah berlalu, saat saudara–saudari kita kaum Muslimin mengamanahkan zakat fithri mereka ke kita maka kita kumpulkan, ada yang kirim berupa uang dengan niat supaya kita bantu belanjakan beras untuk zakat fithri mereka, ada pula yang kirim langsung berupa beras atau korma, kita kumpulkan semua kemudian kita bagikan sehari sebelum ‘idul fihri, Walhamdulillah.

[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu].

⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/552