BERTAUBAT DARI MEMAKAN UANG KOTAK AMAL
Pertanyaan:
Izin bertanya Ustâdz, apa hukumnya orang-orang memakan uang kotak amal tanpa diketahui orang banyak Ustâdz? Kalau boleh tau itu hadîstnya apa yâ Ustâdz?.
Jawaban:
Dahulu Nabî ‘Alihish Shalâtu was Salâm kagum dengan kisah perjalanan hidup Salmân Al-Fârisî, beliau senang kalau para Shahabat mendengarkan kisahnya, kemudian Salmân Al-Fârisî menceritakan kisahnya kepada ‘Abdullâh bin ‘Abbâs Radhiyallâhu ‘Anhum. Di antara kisahnya adalah beliau mendapati guru pertamanya seorang Usquf yang suka mengambil harta umat untuk kepentingan pribadi, Salmân Al-Fârisî Radhiyallâhu ‘Anhu bercerita tentangnya:
فكان رَجُلَ سُوءٍ؛ يَأمُرُهم بالصَّدَقةِ ويُرَغِّبُهم فيها، فإذا جَمَعوا إليه منها أشْياءَ، اكْتَنَزَه لنَفْسِه، ولم يُعْطِه المَساكينَ
“Keberadaannya itu orang jelek, dia memerintahkan umat untuk bersedekah dan memotivasi mereka untuk itu, tatkala mereka telah mengumpulkan berbagai sedekah kepadanya, dia menabungnya untuk dirinya dan dia tidak memberikannya kepada orang-orang miskîn.”
Keberadaan uang yang berada pada kotak amal di masjid atau di tempat-tempat umum merupakan harta umat yang tidak boleh mengambilnya untuk kepentingan pribadi. Harta dari kotak infak itu merupakan titipan umat untuk kepentingan masjid atau yang berkaitan dengannya, jika umat mengetahui bahwa harta itu digunakan untuk kepentingan pribadi atau yang tidak berkaitan dengan kemaslahatan umat maka pasti umat tidak akan pernah ridhâ sebagaimana pada kasus usquf yang diceritakan oleh Salmân Al-Fârisî Radhiyallâhu ‘Anhu, umat marah kepada usquf itu padahal telah mati, mereka berkata:
واللهِ لا نَدْفِنُه أبَدًا
“Demi Allâh kami tidak akan menguburnya selama-lamanya.”
Dan Salmân Al-Fârisî Radhiyallâhu ‘Anhu ceritakan tentang sikap umat kepada usquf itu:
فصَلَبوه، ثُمَّ رَجَموه بالحِجارةِ
“Mereka menyalib jenazahnya kemudian meraka melemparkan kepadanya dengan berbagai batu.”
Oleh karena itu, kita menasehatkan kepada orang yang telah memakan uang kotak amal untuk bertaubat kepada Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ, dan berusaha untuk menggantinya, hendaklah dia mengembalikan ke kotak amal sesuai kemampuannya atau berinfak di jalan Allâh dengan niat mengganti uang yang dia ambil dari kotak amal itu.
Dijawab oleh:
Abû Ahmad Al-Khidhir pada hari Rabu tanggal 1 Dzulqa’dah 1443 / 1 Juni 2022 di Pondok Pesantren Majaalis Al-Khidhir Cipancur Klapanunggal Bogor.