BERTAUBAT DARI ZINA DAN MENGGUGURKAN KANDUNGAN

Pertanyaan:
Saya mau bertanya Ustâdz, mohon maaf sebelumnya. Jika zinâ yang dilakukan dengan hubungan gelap sampai hâmil dan diaborsi dalam keadaan kondisi janin tersebut belum bernyawa. Apakah dosa tersebut masih bisa diampuni dan saya bertaubat?.
Ustâdz mohon bantuannya!.

Jawaban:
Apa yang Anda sebutkan termasuk dari dosa besar, bahkan terkumpul dua dosa besar sekaligus, yaitu dosa berzina dan dosa menggugurkan janin dalam keadaan bersengaja. Walaupun demikian, tatkala pelaku bertaubat dengan sebenar-benar taubat maka pasti Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ akan memberi ampunan, berkata seorang ‘Âlim tentang pembunuh 100 jiwa:

وَمَنْ يَحُولُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّوْبَةِ

“Siapa yang akan menghalangi antaranya dan antara taubat.”
Yakni Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ akan selalu merima taubat para hamba-Nya, maka janganlah Anda berputus asa dari ampunan-Nya:

قُلْ يٰعِبَادِىَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلٰىٓ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَّحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُۥ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

“Katakanlah: “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allâh. Sesungguhnya Allâh mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah adalah Al-Ghafûr (Maha Pengampun) lagi Ar-Rahîm (Maha Penyayang).” (Az-Zumar: 53).
Sebagai bentuk dari taubat Anda maka jagalah shalat Anda dan pelajarilah tata cara shalat yang benar, Insyâ Allâh dengan sebab itu Anda akan terjauhkan dan tercegah dari perbuat dosa besar seperti itu, berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ:

وَأَقِمِ الصَّلٰوةَ  إِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنْكَرِ

“Kerjakanlah shalat, Sungguh shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (Al-‘Ankabût: 45).

Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Selasa, akhir Dzulhijjah 1444 / 18 Juli 2023 di Bogor.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/7823