BUAH PALA ANTARA YANG HALAL DAN HARAM

Pertanyaan:
Apakah benar bahwa buah pala haram?

Jawaban:
Fatwa dari sebagian Ahlul Ilmi Rahmatullah ‘Alaina wa ‘Alaihim tentang buah pala adalah haram, dengan berargumen karena memabukan, barangkali yang mereka maksudkan adalah buah pala yang bukan buah pala dari negeri kita. Adapun buah pala yang kita dapatkan, yang kita tanam dan yang kita konsumsi tidaklah memabukkan. Daging pala dapat dibuat manisan, bahkan bisa dimakan langsung bagi yang biasa makan yang kecut, bunganya dapat dijadikan campuran kopi, demikian pula daging dalam yang terbungkus oleh tempurungnya itu dapat dijadikan bumbu.
Mereka yang menyebutkan itu haram, mungkin yang sampai kepada mereka yang sudah busuk atau yang sudah mengalami perubahan rasa, sebagaimana dahulu di suatu tempat yang tidak ada anggur, tatkala ada yang membawa masuk anggur dalam keadaan sudah melampaui kematangannnya, sudah busuk sebagiannya, lalu ada yang memakannya hingga mabuk, maka orang yang tidak mengetahui mengira bahwa anggur itu adalah haram, namun hakekatnya tidaklah haram, berubah menjadi haram tatkala membusukannya atau mengonsumsinya di saat telah busuk, berkata Nabi ‘Alaihish Shalatu wa Salam:

الخمرُ من هاتينِ الشَّجرتينِ النَّخلةِ والعنبَةِ

“Khamr (yang memabukan) itu dari dua tanaman: Korma dan anggur.” Riwayat Muslim.
Demikian pula buah pala jika dibusukkan maka akan berubah menjadi memabukkan, tatkala sudah memabukkan seperti ini maka jelas haram hukumnya.

Dijawab oleh:
Al-Ustadz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullah di Tenggilis Bekasi pada hari Rabu 8 Sya’bân 1442 / 24 Maret 2021 di Bekasi.

⛵️https://t.me/majaalisalkhidhir/5395