CARA MEMBAYAR ZAKAT FITHRAH BERJAUHAN TEMPAT
Pertanyaan:
Ustâdz, aku ingin keluarkan zakat fitrah ke seseorang tapi dia berjauhan denganku, apa boleh aku kirimkan uang kepadanya?
Jawaban:
Apabila Anda mengirimkan uang kepadanya dengan niat menyerahkan zakat fithrah maka itu menyelisihi syari’at, itu sama halnya dengan menyerahkan zakat fithrah berupa uang. Kecuali kalau Anda mengirimkan uang kepadanya lalu Anda katakan uang itu untuk belikan beras. Setelah itu Anda katakan kepadanya bahwa beras yang sudah dia beli dari uang Anda itu adalah zakat fithrah Anda untuknya maka ini boleh. Seperti ini yang pernah di antara ikhwân kita kerjakan, karena jauh dari tempat kita, beliau menitipkan uang supaya kita belikan beras lalu beras itu dia nyatakan zakatnya untuk santri di Majâlis kita.
Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada malam Rabu 25 Ramadhân 1443 di Binagriya Pekalongan.