CENGKEH PERLU SEDEKAH

Pertanyaan:
Ustadz, mau nanya: Kalau cengkeh, kopi, coklat dan pala. Adakah zakatnya?.

Jawaban:
Para ‘ulama telah menyebutkan tiga jenis harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu:
1) Atsman berupa emas, perak dan uang.
2). Hewan ternak berupa unta, sapi dan kambing.
3). Perkebunan buah-buahan berupa kurma, anggur, gandum dan yang sejenisnya dari makanan pokok yang dapat disimpan dan tahan lama.
Jenis buah-buahan atau bijian-bijian yang disebutkan oleh penanya itu tidak ada zakatnya, yang ada padanya adalah bersedekah darinya setelah memanennya atau saat menjualnya sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas rezki dan karunia yang telah Dia berikan.
Al-Imam Muslim di dalam “Shahih”nya telah meriwayatkan suatu hadits yang mengisahkan tentang seseorang yang terdengar dari awan namanya disebutkan supaya dialirkan air ke kebunnya. Orang tersebut ditanya oleh seseorang tentang sebabnya hingga mendapat kemuliaan berupa namanya disebut dari atas awan dan kebunnya mendapatkan pengairan air yang sangat mencukupinya, dia mengatakan tentang hasil kebunnya:

وَأَجْعَلُ ثُلُثَهُ فِى الْمَسَاكِينِ وَالسَّائِلِينَ وَابْنِ السَّبِيلِ

“Aku mensedekahkan sepertiganya untuk orang-orang miskin, orang-orang yang meminta-minta dan orang safar yang kehabisan bekal.”
Sepertiga dari hasil kebun yang dia sedekahkan, itu bukan keharusan mengeluarkan sebanyak itu namun itu adalah pilihan dan keikhlasan darinya supaya mendapatkan keutamaan dan pahala yang lebih banyak. Wabillahit Taufiq.

[ Muhammad Al-Khidhir ].

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/9633