HUKUM AKAD ULANG BAGI YANG MENTALAK ISTERINYA

Pertanyaan:
Maaf sebelumnya, bulan lalu saya bertengkar dengan suami saya karena saya tidak bisa kontrol emosi saya belakangan ini, kemudian tanpa saya sadari saya memancing suami saya untuk menalak saya sampai suami saya benar-benar mengucapkan talak lewat pesan WA untuk pertama kalinya, masalahnya bertambah saat saya melibatkan keluarga saya, karena kami bekerja di tempat keluarga saya. Kemudian setelah beberapa hari suami bilang masih ingin sama-sama dan saat itu dia sangat emosi sama saya, kemudia dia mengucapkan merujuk saya kembali, dan datang ke orang tua saya untuk minta maaf, dan ayah saya menerimanya kembali. Pertanyaanya apa kami harus melakukan akad ulang?
Terimakasih.

Jawaban:
Tidak harus melakukan akad ulang, karena yang menjadi keharusan untuk melakukan akad ulang, kalau waktu talaknya itu sudah lama, sudah melewati tiga kali haid. Adapun kasus yang ditanyakan kejadiannya baru sebulan yang lalu, maka tidak perlu melakukan akad ulang. Wallâhu A’lam.

Dijawab oleh:
Abû Ahmad Muhammad Al-Khidhir pada 19 Ramadhân 1443 / 21 April 2022 di Binagriya Pekalongan.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/6366