HUKUM ANAK-ANAK BERMAIN DI MASJID DI SAAT SHALAT

Pertanyaan:
Mau nanya ini Ustâdz, apa hukumnya jika anak-anak yang shalat di masjid jika bermain?

Jawaban:
Anak-anak yang belum bâligh yang ikut shalat di masjid namun mereka bermain, hukum bagi mereka tidaklah berdosa, berkata Nabî Shallallâhu Alaihi wa Sallam:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ

“Diangkat pena dari tiga orang.” Disebutkan di antaranya:

وَعَنِ الصَّبِي حَتَّى يَحْتَلِمَ

“Dari anak kecil sampai dia bâligh.”

Melarang mereka untuk tidak ke masjid dengan alasan karena bermain, itu bukanlah solusi. Karena hukum asal bagi anak-anak adalah bebas keluar masuk masjid, Nabî Shallallâhu Alaihi wa Sallam membiarkan anak-anak ikut ke masjid, pernah suatu saat beliau sedang khutbah tiba-tiba Al-Hasan dan Al-Husain datang menuju mimbar, beliaupun menghampirinya lalu beliau membaca ayat:

إِنَّمَاۤ أَمۡوَ ٰ⁠لُكُمۡ وَأَوۡلَـٰدُكُمۡ فِتۡنَةࣱ

“Sesungguhnya harta-harta dan anak-anak kalian adalah ujian.” [Surat At-Taghâbun: 15].

Juga di saat shalat, cucu beliau itu naik di atas punggung beliau, hingga beliau memanjangkan sujûd. Yang namanya dua anak, tentu akan bermain.
Juga pada kisah wanita yang ikut shalat berjamâ’ah di masjid, ia membawa bayinya di masjid, lalu bayinya menangis, membuat Nabî Shallallâhu Alaihi wa Sallam tidak memperpanjang shalat karena khawatirkan ibunya.
Tentu bermain dan menangisnya anak-anak di saat shalat itu mengganggu kekhusyu’an shalat, namun Nabî Shallallâhu Alaihi wa Sallam tidak menjadikan itu sebagai sebab untuk melarang mereka dari datang ke masjid.
Oleh karena itu hendaklah anak-anak dibiarkan untuk tetap datang ke masjid, kalau mereka bermain maka orang tua atau pengurus masjid membimbing mereka, sering-sering mengingatkan mereka untuk tidak bermain di saat shalat.
Semoga Allâh Subhânahu wa Ta’âla memperbaiki keadaan anak-anak kita dan menjadikan mereka anak-anak yang shâlih.

[ Muhammad Al-Khidhir ].

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/6218