HUKUM BERHUBUNGAN SUAMI ISTERI SAAT MENUNGGU PROSES PERCERAIAN
Pertanyaan:
Izin, ada yang mau saya tanyakan: Ada kasus seperti ini, pasangan suami isteri, isterinya menggugat cerai pada bulan April 2021. Kemudian berproseslah perceraian itu dan dinyatakan sah cerai pada bulan Agustus 2021.
Saat proses perceraian sempat terjadi maaf mereka berhubungan suami isteri, yang menurut penuturan isterinya itu dilakukan tanpa dia sadari karena diberi minuman yang membuat kesadaranya hilang, sehingga sang isteri hâmil dan sekarang sudah hâmil besar.
Pertanyaanya:
- Apakah yang dilakukan suami isteri tersebut termasuk zina?
- Bagaimana status percerainya sah atau tidak?
- Bolehkah kita sebagai orang yang ada di sekitarnya menolong persalinan dengan tujuan menyelamatkan bayinya?
- Bagaimana keluarga wanita harus bersikap?
Jawaban:
Adapun masalah yang pertama,
tatkala berhubungan suami isteri itu mereka berdua lakukan di saat proses perceraian, yakni suami belum menyatakan cerai dengan mengucapkan mentalaknya, dia belum memenuhi gugutan isterinya maka apa yang dia lakukan berupa menjima’i isterinya bukanlah termasuk zina, kecuali kalau suaminya sudah mentalaknya dengan talak bâin.
Adapun masalah yang kedua, tentang status perceraiannya, dapat dipastikan sah kalau suami sudah memenuhi gugutan cerai isterinya, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:
ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ
“Ada tiga perkara yang dilakukan dengan sungguh-sungguh atau dengan main-main hukumnya tetap berlaku, yaitu: Nikah, talak dan rujuk.”
Adapun masalah yang ketiga, bagi siapa yang ada di sekitarnya dan berkemampuan untuk menolongnya, maka hendaklah menolongnya, baik untuk menyelamatkan dirinya ataupun menyelamatkan bayinya. Keduanya adalah amal kebaikan, berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ:
وَمَنۡ أَحۡیَاهَا فَكَأَنَّمَاۤ أَحۡیَا ٱلنَّاسَ جَمِیعࣰا
“Barangsiapa menjaga kehidupan seorang manusia maka seakan-akan dia telah menjaga kehidupan manusia secara keseluruhan.” [Surat Al-Mâ’idah: 32].
Adapun masalah yang keempat, hendaklah keluarga wanita saling bermusyawarah di antara mereka dengan baik dan berhati-hati dalam membuat suatu keputusan.
Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Jum’at 20 Ramadhân 1443 / 22 April 2022 di Binagriya Pekalongan.