HUKUM BEROBAT DENGAN CACING

Pertanyaan:
Ahsanallahu ilaikum, izin bertanya Ustadz, apakah cacing diperbolehkan untuk dijadikan obat?.

Jawaban:
Cacing termasuk dari jenis serangga yang Ahlul ‘Ilmi berbeda pendapat tentangnya, jumhur berpendapat haram, dan di antara Ahlul ‘Ilmi seperti Imam Daril Hijrah Malik bin Anas Rahimahullah menganggap hukumnya makruh sebagaimana disebutkan pada salah satu riwayatnya. Demikian itu hukum serangga secara umumnya, namun bila diperinci maka tentu berbeda-beda hukumnya, ada dari serangga yang halal hukumnya seperti belalang serta yang sejenis dengannya dan ini yang diperkecualikan oleh Ahlul ‘Ilmi, telah meriwayatkan Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Baihaqi suatu hadits yang mauquf dari ‘Abdullah bin ‘Umar yang hukumnya hukum marfu’ dengan lafazh:

أحلَّت لَكُم ميتتانِ ودَمانِ، فأمَّا الميتَتانِ، فالحوتُ والجرادُ، وأمَّا الدَّمانِ فالكبِدُ والطِّحالُ

“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati.”
Diperjelas kehalalannya pada riwayat Asy-Syaikhan dari ‘Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata:

غَزَوْنَا مع النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ أوْ سِتًّا، كُنَّا نَأْكُلُ معهُ الجَرَادَ

“Kami bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ikut peperangan sebanyak tujuh kali atau enam kali, kami bersamanya memakan belalang.”
Kita menyebutkan belalang dan yang sejenis dengannya, karena belalang jenisnya bermacam-macam, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Ad-Damiri di dalam “Hayatul Hayawan”:

والجَرادُ أصناف مُختلفة، فبَعضه كَبير الجُثة وبَعضه صَغيرها وبعضه أحمَر وبَعضه أصفَر وبعضه أبيَض

“Belalang berbagai jenis yang berbeda-beda, sebagiannya bertubuh besar, sebagian yang lain bertubuh kecil, sebagiannya berwarna merah, sebagiannya berwarna kuning dan sebagiannya berwarna putih.”
Dari berbagai jenis belalang ini kalau kemudian bertelur hingga muncul larva darinya yang biasa dinamai cacing maka cacingnya ini boleh untuk dijadikan obat, bahkan kalau cacingnya itu sejenis dengan cacing sagu atau orang Timur menamainya ulat sagu maka boleh mengonsumsinya.
Ada pula cacing yang tidak dikonsumsi oleh manusia namun tidak ada dalil sharih yang menunjukkan keharamannya, seperti cacing tanah yang biasa digunakan untuk umpan bagi orang yang mancing ikan maka ini boleh untuk dijadikan obat. Kebolehan menggunakannya untuk obat karena ketidakadanya dalil sharih menerangkan hukumnya, maka dikembalikan ke hukum asal sebagaimana yang disebutkan di dalam kaedah:

الأصل في كل شيء الإباحة

“Asal pada segala sesuatu adalah mubah.”
Dan ada pula cacing yang muncul dari biji-bijian atau buah-buahan maka ini perlu melihat pada jenis cacingnya, karena ada buah yang keluar darinya cacing atau ulat dari telor belalang, jika keberadaan cacingnya itu sejenis dengan cacing belalang yang telah kita sebutkan maka jelas kehalalannya, yang tentu boleh untuk membuat obat darinya. Adapun kalau jenis cacingnya itu tidak seperti cacing yang dari belalang, sebagaimana cacing yang bentuknya kecil sekali seperti kutu dan yang sejenisnya maka ini dihindari dan tidak dikonsumsi, karena telah ada penyebutannya di dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Anas bin Malik semoga Allah meridhainya, beliau berkata:

أتيَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ بتمرٍ عتيقٍ فجعلَ يفتِّشُهُ، يُخرِجُ السُّوسَ منهُ

“Didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kurma lama, beliau pun memeriksanya lalu mengeluarkan ulat darinya.”
Dan ada pula serangga yang muncul dari yang haram atau berhabitat di tempat najis, seperti kecoak dan cacing-cacingnya maka jenis ini semuanya haram, tidak boleh untuk dikonsumsi dan dijadikan obat, berdasarkan keumuman perkataan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

عبادَ اللهِ تداوَوا، ولا تداووا بحرامٍ

“Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian dan jangan kalian berobat dengan yang haram.”
Jadi, segala apa saja yang haram maka dilarang berobat dengannya, Wallahu A’lam.

[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu]

⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/1787
⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/13532