HUKUM BUNUH DIRI
Pertanyaan:
Jika seseorang menghabiskan umurnya dengan bunuh diri, dosa besar apa dosa kecil?.
Jawaban:
Bunuh diri termasuk dosa besar, jangankan bunuh diri di tempat aman, di tempat darurat seperti di medan perang saja teranggap dosa besar, Nabî ‘Alaihish Shalâtu was Salâm pernah berkata tentang seorang pemberani di saat berjihâd di medan perang:
هَذَا مِنْ أَهْلِ النَّارِ
“Dia termasuk dari penghuni neraka.”
Sahl bin Sa’d As-Sâ’idî Radhiyallâhu ‘Anhu menceritakan tentang keberadaan orang tersebut:
فَجُرِحَ الرَّجُلُ جُرْحًا شَدِيدًا فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ فَوَضَعَ نَصْلَ سَيْفِهِ بِالأَرْضِ وَذُبَابَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ثُمَّ تَحَامَلَ عَلَى سَيْفِهِ فَقَتَلَ نَفْسَهُ
“Orang tersebut terluka dengan luka yang sangat parah, dia ingin menyegerakan kematiannya lalu dia meletakkan gagang pedangnya ke tanah dan ujung pedang di dadanya lalu menikam dirinya sendiri, diapun membunuh dirinya sendiri.” Riwayat Muslim.
Pertanyaan:
Orang tersebut ingin bunuh diri bagaimana jasadnya?. Bagaimana rohnya?. Bagaimana di alam akhirat?. Apakah Allâh menerima apa tidak dengan mayat orang tersebut?.
Jawaban:
Diancam dengan ancaman masuk Neraka, jika yang bunuh diri itu orang yang musyrik atau kâfir maka dia kekal di dalam Neraka, namun kalau dia masih Muslim yang mati dalam keadaan bunuh diri maka dia masuk Neraka, dia disiksa di dalam Neraka dalam waktu yang lama, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا
“Barangsiapa menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung sehingga membunuh dirinya, maka dia di dalam Neraka Jahannam, dia di Neraka Jahannam juga menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung, dia menetap di dalam Neraka Jahannam dalam waktu yang lama. Barangsiapa meminum racun sehingga membunuh dirinya, maka racunnya akan berada di tangannya, dia akan meminumnya di dalam Neraka Jahannam, dia tinggal di dalam neraka Jahannam dalam waktu yang lama. Barangsiapa membunuh dirinya dengan besi, maka besinya akan berada di tangannya, di dalam Neraka Jahannam dia akan menikam perutnya, dia akan menetap di dalam Neraka Jahannam dalam waktu yang lama”. Muttafaqun ‘Alaih.
Hadîts ini sebagai hujatan atas kaum khawârij yang membolehkan bom bunuh diri di saat mereka melakukan aksi.
Pertanyaan:
Orang tersebut meninggal dengan cara bunuh diri, apakah nanti di sana bisa bertemu kedua orang tua sama anak dan adik?.
Jujur orang tersebut tidak kuat menanggung caci maki suami kalau sudah marah dan suaminya tidak pernah menghargainya. Dia mau bercerai dengan suaminya tapi malu sama keluarga besarnya?.
Mohon dan tolong dijawab pertanyaannya, agar dia tidak tersesat di dunia maupun di akhirat?!.
Jawaban:
Kalau kedua orang tua dan keluarganya adalah para pelaku syirik akbar atau kâfir dan mereka semua mati dalam keadaan belum bertaubat dari kesyirikan atau kekâfiran maka mereka dapat bertemu dengannya di dalam Neraka.
Adapun kalau mereka semua Muslim dan wafat dalam keadaan Muslim maka nanti mereka akan dipertemukan di dalam Surga setelah dia dikeluarkan dari Neraka Jahannam.
Pertanyaan:
Seperti dia ini, apakah sudah berdosa karena kepikiran bunuh diri?.
Jawaban:
Alhamdulillâh belum berdosa, dianggap berdosa kalau sudah bergerak untuk melakukan.
Semoga Allâh menguatkan kesabarannya dan memperbaiki keadaan suaminya.
Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir.