HUKUM INVESTASI SESUAI DALÎL SYAR’Î
Pertanyaan:
Apa hukumnya investasi?
Jawaban:
Investasi atau yang kita kenal dengan menanam modal, ini ada dua bentuk:
Pertama: Mudhârabah (bagi keuntungan dan kerugian).
Kedua: Ijârah (menyewakan).
Pada bagian pertama, yaitu mudhârabah, ini memiliki dasar dari syari’at, sebagaimana disebutkan di dalam hadîts yang diriwayatkan oleh Al-Bukhârî dan Muslim dari Nâfi’, dari ‘Abdullâh bin ‘Umar, dari Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:
ﺃَﻧَّﻪُ ﺩَﻓَﻊَ ﺇِﻟَﻰ ﻳَﻬُﻮﺩِ ﺧَﻴْﺒَﺮَ ﻧَﺨْﻞَ ﺧَﻴْﺒَﺮَ ﻭَﺃَﺭْﺿَﻬَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻥْ ﻳَﻌْﺘَﻤِﻠُﻮﻫَﺎ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﻮَﺍﻟِﻬِﻢْ ﻭَﻟِﺮَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠّٰﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺷَﻄْﺮُ ﺛَﻤَﺮِﻫَﺎ
“Bahwasannya Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam menyerahkan kepada Yahûdî Khaibar kebun kurma di Khaibar dan ladangnya supaya mereka bekerja padanya dengan biaya dari mereka sendiri, dan untuk Rasûlullâh
Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam setengah dari hasil panennya.”
Pada dalîl tersebut menunjukkan bahwa mudhârabah ini sama-sama merasakan hasilnya, keuntungan atau hasilnya dibagi sama rata. Adapun kalau tidak memperoleh hasil atau disebut dengan rugi, maka kedua belah pihak siap menanggung resiko, tidak boleh merugikan salah satu pihak dan atau dirugikan, ini sesuai dengan keumuman kaedah:
ﻻَ ﺿَﺮَﺭَ ﻭَﻻَﺿِﺮَﺍﺭ
“Tidak memudaratkan dan tidak pula merugikan.”
Kaedah ini merupakan suatu hadîts yang diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah dan Ad-Dâruquthnî dari Abû Sa’îd Al-Khudrî. Walau pun hadîtsnya diperbincangkan oleh para ‘ulamâ namun memiliki asal dan penguat yang dapat dijadikan sebagai dalîl.
Pada bagian yang kedua yaitu ijârah (menyewakan), ini berbentuk penyewaan terhadap sesuatu yang dimiliki dan atau mempekerjakan orang lain dengan diberi gaji. Ini bisa juga dijalani oleh orang yang memiliki modal, dalîl tentang masalah ini adalah hadîts dalam “Shahîhul Bukhârî” dari ‘Abdullâh bin ‘Umar Radhiyallâhu ‘Anhumâ, bahwasanya Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
ﻣَﺜَﻠُﻜُﻢْ ﻭَﻣَﺜَﻞُ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺑَﻴْﻦِ ﻛَﻤَﺜَﻞِ ﺭَﺟُﻞٍ ﺍﺳْﺘَﺄْﺟَﺮَ ﺃُﺟَﺮَﺍﺀَ ﻓَﻘَﺎﻝَ: ﻣَﻦْ ﻳَﻌْﻤَﻞُ ﻟِﻲ ﻣِﻦْ ﻏَﺪْﻭَﺓٍ ﺇِﻟَﻰ ﻧِﺼْﻒِ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ ﻋَﻠَﻰ ﻗِﻴﺮَﺍﻁٍ؟ ﻓَﻌَﻤِﻠَﺖِ ﺍﻟْﻴَﻬُﻮﺩُ. ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ: ﻣَﻦْ ﻳَﻌْﻤَﻞُ ﻟِﻲ ﻣِﻦْ ﻧِﺼْﻒِ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ ﺇِﻟَﻰ ﺻَﻠَﺎﺓِ ﺍﻟْﻌَﺼْﺮِ ﻋَﻠَﻰ ﻗِﻴْﺮَﺍﻁٍ؟ ﻓَﻌَﻤِﻠَﺖِ ﺍﻟﻨَّﺼَﺎﺭَﻯ. ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ: ﻣَﻦْ ﻳَﻌْﻤَﻞُ ﻟِﻲ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻌَﺼْﺮِ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻥْ ﺗَﻐِﻴﺐَ ﺍﻟﺸَّﻤْﺲُ ﻋَﻠَﻰ ﻗِﻴﺮَﺍﻃَﻴْﻦِ؟ ﻓَﺄَﻧْﺘُﻢْ ﻫُﻢْ. ﻓَﻐَﻀِﺒَﺖِ ﺍﻟْﻴَﻬُﻮﺩُ ﻭَﺍﻟﻨَّﺼَﺎﺭَﻯ ﻓَﻘَﺎﻟُﻮﺍ: ﻣَﺎ ﻟَﻨَﺎ ﺃَﻛْﺜَﺮُ ﻋَﻤَﻠًﺎ ﻭَﺃَﻗَﻞُّ ﻋَﻄَﺎﺀً؟ ﻗَﺎﻝَ: ﻫَﻞْ ﻧَﻘَﺼْﺘُﻜُﻢْ ﻣِﻦْ ﺣَﻘِّﻜُﻢْ؟ ﻗَﺎﻟُﻮﺍ: ﻻَ. ﻗَﺎﻝَ: ﻓَﺬَﻟِﻚَ ﻓَﻀْﻠِﻲ ﺃُﺗِﻴﻪِ ﻣَﻦْ ﺃَﺷَﺎﺀُ
“Perumpamaan kalian dan dua Ahlul Kitâb (Yahûdî dan Nasranî) adalah seperti seorang yang menyewa para pekerja. Dia berkata: “Siapakah yang mau bekerja untukku dari pagi hingga tengah hari dengan gaji satu qîrâth?” Maka bekerjalah Yahûdî. Lalu dia berkata: “Siapakah yang mau bekerja untukku dari tengah hari hingga shalat ‘ashar dengan gaji satu qîrâth?” Maka bekerjalah Nasranî. Kemudian dia berkata: “Siapa yang mau bekerja untukku dari ‘ashar hingga tenggelam matahari dengan gaji dua qîrâth?” Maka bekerjalah suatu kaum dan kalianlah kaum tersebut. Lalu marahlah Yahûdî dan Nasranî. Mereka berkata: “Kenapa kami yang lebih banyak pekerjaannya tetapi gajinya lebih sedikit?” Allâh berkata: “Apakah Aku mengurangi sesuatu dari hak kalian? Mereka berkata: “Tidak.” Allâh berkata: “Itulah pengistimewaan-Ku, Aku berikan kepada siapa yang Aku kehendaki.”
Pada hadîts ini menunjukan tentang adanya anjuran untuk menyegerakan dalam memberikan gaji kepada yang dipekerjakan, ini sesuai dengan apa yang disebutkan di dalam suatu hadîts shahîh yang diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah dari ‘Abdullâh bin ‘Umar Radhiyallâhu ‘Anhumâ, dari Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, beliau berkata:
ﺃَﻋْﻄُﻮﺍ ﺍﻷَﺟِﻴﺮَ ﺃَﺟْﺮَﻩُ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳَﺠِﻒَّ ﻋَﺮَﻗُﻪُ
“Berikanlah oleh kalian kepada pekerja gajinya sebelum keringatnya kering.”
Dan perkataannya “sebelum keringatnya kering” ini suatu ungkapan agar menyegerakan dalam memberi gaji kepada pekerja jika dia sudah selesai melakukan pekerjaannya.
Bila di sana ada kesepakatan bahwa gajinya akan diberikan setiap bulan atau yang kita kenal dengan gaji bulanan maka ini tidak mengapa. Wallâhu A’lam.
Dari apa yang disebutkan dapat kita simpulkan bahwa:
- Investor (penanam modal) dengan pengelola modal hendaklah sama-sama merasakan dari keuntungan atau kerugiaannya, bila ada keuntungan maka dibagi rata, begitu pula bila ada kerugian maka sama-sama menanggung resiko. Dengan demikian tidak boleh bagi investor menetapkan kepada pengelola modal bahwa dalam waktu tertentu harus dia mendapatkan keuntungan dengan nilai tertentu.
- Di sana ada juga orang yang meminjamkan uang sebagai modal, keberadaannya sebagai pemberi pinjaman, dan pinjaman yang dia berikan ini teranggap sebagai hutang, dengan demikian tidak boleh baginya kemudian mengharapkan ada keuntungan darinya.
Dia meminjamkan atau menghutangkan uang maka tidak diperbolehkan untuk mengambil keuntungan darinya, ini berdasarkan kaedah syar’iyyah:
ﻛُﻞُّ ﻗَﺮْﺽٍ ﺟَﺮَّ ﻣَﻨْﻔَﻌَﺔً ﻓَﻬُﻮَ ﺭِﺑًﺎ
“Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat (keuntungan), maka itu adalah ribâ.”
Kaedah ini merupakan suatu hadîts yang diriwayatkan oleh Al-Hârits Ibnu Abî ‘Usâmah dari ‘Alî, dan padanya pendukung dan penguat dari hadîts lain, di antaranya hadîts Fadhâlah bin ‘Ubaid yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqî dan juga dari perkataan ‘Abdullâh bin Salâm yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqî. Dan ‘Abdurrazzâq Ash-Shan’ânî meriwayatkan:
ﻛُﻞُّ ﻗَﺮْﺽٍ ﺟَﺮَّ ﻣَﻨْﻔَﻌَﺔً ﻓَﻬُﻮَ مَكْرُوْهٌ
“Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat (keuntungan) maka itu adalah makrûh.”
Dan Ibnu Qudâmah Rahimahullâh berkata:
ﻭَﻛُﻞُّ ﻗَﺮْﺽٍ ﺷَﺮَﻁَ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﻥْ ﻳَﺰِﻳﺪَﻩُ، ﻓَﻬُﻮَ ﺣَﺮَﺍﻡٌ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺧِﻠَﺎﻑٍ
“Setiap pinjaman yang mensyaratkan adanya tambahan padanya, maka itu adalah harâm dengan tanpa perselisihan (di kalangan para ‘ulamâ).”
Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada tanggal 5 Jumâdal Ûlâ 1438 di Bigri Pekalongan.