HUKUM KENCING DI TEMPAT SELAIN TOILET
Pertanyaan:
Ustâdz, saya mau bertanya lagi,
kalau misalkan kita saat ingin kencing di tempat kosong karena tidak ada toilet apa boleh ustadz?. Dan apakah harus mengucapkan ta’âwudz saat ingin pipis di tempat kosong agar tidak kena makhluk halus atau jin, mohon jawabannya Ustâdz?.
Jawaban:
Kalau yang dimaksudkan tempat kosong itu adalah ruang terbuka yang jauh dari keramayan orang maka tidak mengapa, Al-Bukhârî di dalam “Shahîh”nya mengatakan:
باب الْوُقُوفِ وَالْبَوْلِ عِنْدَ سُبَاطَةِ قَوْمٍ
“Bâb berdiri dan kencing di sebelah tempat pembuangan sampah suatu kaum.”
Setelah itu beliau katakan:
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَوْ قَالَ: لَقَدْ أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا
“Telah menceritakan kepada kami Sulaimân bin Harb dari Syu’bah dari Manshûr dari Abû Wâil dari Hudzaifah Radhiyallâhu ‘Anhu, beliau berkata: “Sungguh aku benar-benar melihat Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam” atau beliau berkata: “Sungguh Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam benar-benar datang ke tempat pembuangan sampah suatu kaum lalu beliau kencing dalam keadaan berdiri.”
Adapun beristi’âdzah maka tidaklah diharuskan bagi seseorang untuk mengucapkannya di saat ingin buang air kecil di tempat yang bukan toilet kecuali kalau dia merasa ada was-was, adapun kalau tidak ada was-was maka cukup baginya mengucapkan tasmiyah sebagaimana ketika dia akan masuk toilet, Wallâhu A’lam.
Dijawab oleh:
Abû Ahmad Al-Khidhir pada hari Kamis 19 Rajab 1445 / 1 Februari 2024 di Rawalumbu Bekasi.
Dengarkan audionya di: https://t.me/majaalisalkhidhir/8703