HUKUM LELAKI JAWA MENIKAH DENGAN PRIA SUNDA
Pertanyaan:
Ada pernyataan bahwa “hukum Islâm melarang lelaki Jawa menikah dengan pria Sunda, hukumnya harâm.” Memang ada dalîl tentang harâmnya?
Jawaban:
Ada banyak dalîlnya, di antaranya perkataan Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ tentang kaum Luth:
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُونِ النِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ
“Sungguh kalian benar-benar menggauli para lelaki dengan penuh syahwat bukan kepada para wanita. Kalian benar-benar kaum yang melampaui batas.” (Surat Al-A’râf: 81).
Yang boleh itu kalau lelaki Jawa menikah dengan perempuan Sunda atau pria Sunda menikah dengan wanita Sunda atau sebaliknya. Adapun kalau lelaki Jawa atau lelaki mana saja menikah dengan pria Sunda atau pria mana saja maka itu harâm, itu lebih sesat daripada binatang, itu termasuk dari perbuatan kaum Lûth ‘Alaihish Shalâtu was Salâm.
[ Muhammad Al-Khidhir ].