HUKUM MEMBACA AL-FÂTIHAH BAGI MA’MÛM
Pertanyaan:
Apa hukumnya seorang ma’mûm membaca Al-Fâtihah pada shalat jahriyyah (shalat yang dikeraskan bacaannya)?.
Jawaban:
Membaca Al-Fâtihah adalah wâjib bagi ma’mûm, sama saja dia membacanya pada waktu diamnya imâm atau pada saat imâm sedang membaca surat, dengan dalîl perkataan Nabî ‘Alaihish Shalâtu was Salâm: “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fâtihah”. Riwayat Al-Bukhârî di dalam “Shahîh”nya dan beliau membuatkan bâb di atasnya: “Bâb wâjib membaca Al-Fâtihah bagi imâm dan ma’mûm pada seluruh shalat di saat mukim maupun safar dan pada shalat yang dijahrkan (dikeraskan bacaan) dan pada shalat yang tidak dikeraskan.”
Dan tidak boleh bagi ma’mûm untuk membaca surat sebagai tambahan atas Al-Fâtihah, karena sungguh ma’mûm diperintah untuk diam dan mendengarkan bacaan imâm terhadap suatu surat, dengan dalîl keumuman perkataan Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ: “Jika dibacakan Al-Qur’ãn kepada kalian maka dengarkanlah dan diamlah supaya kalian dirahmati.”
Dan perkataan Nabî ‘Alaihish Shalâtu was Salâm: “Hanyalah dijadikan imâm itu untuk diikuti, jika imâm bertakbîr maka bertakbîrlah kalian, dan jika imâm membaca surat maka diamlah.”
Adapun pendapat Asy-Syaikh Nâshir Al-Albânî bahwa bacaan orang yang di belakang imâm itu mansûkh (dihapus hukumnya), maka tidaklah ada padanya dalîl yang sharîh (jelas), dan Asy-Syaikh Nâshir Al-Albânî menggunakan pendalîlan atas pendapatnya dengan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzî dan Abû Dâwud dari hadîts Ibnu Syihâb dari Ibnu Ukaimah Al-Laitsî dari Abû Hurairah bahwa Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam setelah selesai dari shalat yang beliau mengeraskan bacaan padanya, beliau berkata: “Apakah baru saja salah seorang di antara kalian membaca bersamaku?”. Maka berkatalah seseorang: “Iya Rasûlullâh”. Beliau berkata: “Sungguh aku mengatakan di dalam hatiku: “Kenapa bacaanku ditentangkan dengan bacaan Al-Qur’ãn pula.”
“Kemudian berhenti orang-orang dari membaca.” sebagaimana di dalam hadîts.
Perkataan ini, yakni: “Kemudian berhenti orang-orang dari membaca.” bukan dari perkataan Abû Hurairah Radhiyallâhu ‘Anhu, hanya saja ini dari perkataan Ibnu Syihâb sebagaimana yang disebutkan oleh At-Tirmidzî dan selainnya.
Diterjemahkan oleh:
Ikhwan Nur Hanif dari tanya jawab bersama Muhammad Al-Khidhir.