HUKUM MEMELIHARA BURUNG

Pertanyaan:
‘Afwân Ustâdz bagaimana hukum memelihara burung kicauan?

Jawaban:
Berkata Anas bin Mâlik Radhiyallâhu ‘Anhu:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا، وَكَانَ لِي أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ قَالَ: أَحْسِبُهُ فَطِيمًا، وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ: «يَا أَبَا عُمَيْرٍ، مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ» نُغَرٌ كَانَ يَلْعَبُ بِهِ

“Keberadaan Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam adalah manusia yang paling bagus akhlaknya. Dan aku memiliki saudara yang dinamai dengan Abû ‘Umair. Aku perkirakan usianya sudah disapih. Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam jika datang maka beliau berkata: “Wahai Abû ‘Umair, apa yang dilakukan oleh Nughair?”. Nughair adalah burung yang digunakan mainan oleh Abu ‘Umair”. Diriwayatkan oleh Al-Bukhârî dan Muslim.

Berkata Al-Imâm Ahmad bin ‘Alî Al-Mishrî -semoga Allâh merahmati kita dan merahmati beliau-:

جَوَازُ إِمْسَاكِ الطَّيْرِ فِي الْقَفَصِ وَنَحْوِهِ

“Bolehnya menahan burung dalam sangkar dan semisalnya”.

Para Ulamâ membolehkan memelihara burung dengan mempersyaratkan bila memperhatikan kebutuhannya berupa makan dan minumnya serta tidak menzhaliminya, berkata Al-Imâm ‘Abdul Azîz bin ‘Abdillâh Ãlu Bâz -semoga Allâh merahmati kita dan merahmati beliau-:

لَيْسَ فِي ذٰلِكَ حَرَجٌ إِذَا لَمْ تُظْلَمْ وَأُحْسِنُ إِلَيْهَا فِي طَعَامِهَا وَشَرَابِهَا

“Tidak mengapa memelihara burung, selama tidak dizhalimi dan hendaknya diperlakukan dengan baik kepadanya dalam perkara makanannya dan minumannya”.

Walau pun para ‘Ulamâ membolehkan seperti itu, namun seseorang hendaknya tidak bermudah-mudahan memelihara burung dengan terus menerus ditahan di dalam sangkarnya, akan tetapi ditahan di dalam sangkar sekedar untuk bisa mengenal pemilik dan tempat tinggalnya, setelah itu dilepas sehingga dia mencari kebutuhan yang dia sukai, baik kebutuhan makan dan minumnya serta kebutuhan biologisnya dan karena dia juga memiliki keinginan untuk hidup bebas.
Kalau seseorang memelihara burung dengan diberi kebebasan terbang ke sana kemari maka ini lebih baik baginya, sebagaimana yang kami saksikan di negri kami, bahkan ketika burung tersebut kembali ke rumah maka dia datang membawa teman dari burung-burung yang sejenis dengannya.

Adapun kalau burung ditahan terus menerus di dalam sangkarnya maka sangat dikhawatirkan akan terzhalimi, baik dari sisi kebutuhan biologisnya, kebutuhan makan dan minumnya.
Dan terkadang seseorang yang menahan burung seperti itu kemudian lalai dan melupakannya sehingga burung pun mati kelaparan, dan ini tentu suatu kesalahan dan kezhaliman yang nyata, berkata Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:

دَخَلَتِ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا، فَلَمْ تُطْعِمْهَا، وَلَمْ تَدَعْهَا تَأْكُلُ مِنْ خِشَاشِ الأَرْضِ

“Seorang wanita masuk neraka karena sebab kucing yang ditahannya, tidak ia beri makan dan tidak pula ia bebaskan supaya memakan serabut-serabut tanah”. Diriwayatkan oleh Al-Bukhârî.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir pada tanggal 8 Syawwâl 1438 di Kemang Pratama Bekasi.

⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/684