HUKUM MENERIMA UPAH SETELAH MENYAMPAIKAN CERAMAH DAN KHUTBAH
Pertanyaan:
Seseorang berprofesi sebagai tukang bekam, dan ia fanatik dengan orang yang berpendapat tentang tidak bolehnya bagi pengajar ilmu agama mengambil upah dari sebab pengajarannya. Ia sampai kadang menghujati pengajar-pengajar ilmu agama yang menerima upah. Yang jadi pertanyaan: Mana pendapat yang benar antara boleh menerima upah atau tidak boleh menerimanya?
Jawaban:
Upah dari mengajarkan ilmu syar’î dan upah dari membuka pengobatan seperti membekam termasuk dari perkara yang diperselisihkan oleh para ‘Ulamâ. Sebagian mereka berpendapat boleh menerima upahnya dan sebagian yang lain mengatakan tidak boleh menerima upahnya. Pendapat yang benar adalah boleh, dengan dalîl perkataan Nabî Shallallâhu Alaihi wa Sallam tentang upah yang diterima oleh Shahabatnya yang membacakan surat Al-Fâtihah kepada seorang kepala kampung:
اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ سَهْمًا
“Bagikanlah oleh kalian, dan buatkanlah bagian untukku bersama kalian.” Riwayat Al-Bukhârî.
Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka untuk memberikan kepada beliau suatu bagian dari upah yang mereka terima. Beliau berbuat demikian untuk menunjukkan kebolehan menerima upah dari membacakan Al-Qur’ãn, baik membacakannya itu dalam rangka mengobati, yang disebut dengan meruqyah atau dalam rangka mengajarkannya.
Demikian pula, Nabî Shallallâhu Alaihi wa Sallam memberi upah kepada seseorang yang membekam beliau untuk menunjukkan bahwa boleh memberi dan menerima upah dari membekam.
Pada dua perkara ini yang penting tidak meminta, apabila diberi dengan tanpa diminta maka tidak mengapa diterima.
Adapun permasalahan yang pernah sampai kepada kita berupa memperbandingkan antara kita dan yang tidak mau menerima upah dari mengajarkan ilmu syar’î maka kita katakan bahwa kita menerima upah setelah mengajar atau setelah menyampaikan khutbah karena kita menganggap itu boleh bagi kita dan kita sangat ingin mempergunakannya untuk kebutuhan dakwah ini. Kalau dulu kita masih kontrak rumah, setiap amplop yang kita terima itu langsung kita letakkan di rak pakaian, kita biarkan sampai banyak amplop-amplop itu. Alhamdulillâh tatkala sudah ada tanah waqaf untuk dakwah ini maka kita pun mengambil amplop-amplop itu satu demi satu sesuai kebutuhan dalam pekerjaan Majaalis kita di tanah waqaf tersebut. Tatkala ada yang infâq lansung kita ikutkan untuk pekerjaan, dan amplop-amplop itu kita ambil lagi satu demi satu sesuai kebutuhan kerja. Di saat kita ambil suatu amplop lalu kita buka, baru kita tahu isi amblopnya, sebelum itu kita tidak pernah tahu berapa isi dari amplop-amplop itu.
Adapun sekarang, jika kita keluar dakwah, menyampaikan khutbah atau mengajar, maka sekembali dari tempat kita berdakwah langsung kita buka amplop yang diberi ke kita lalu kita singgah ke toko bangunan membeli bahan-bahan bangunan untuk pekerjaan bangunan di Majaalis kita yang masih perlu dikerjakan.
Dan kita tidak ingin mengambil dari amplop-amplop itu untuk kebutuhan pribadi kita kecuali kalau sudah darurat. Wallâhul Musta’ân.
[ Muhammad Al-Khidhir ].