HUKUM MENGGUNAKAN HARTA DARI HASIL JUDI
Pertanyaan:
Ustâdz, saya ingin bertanya:
Saya menang judi lotre, terus saya membeli barang dengan uang itu. Apakah barang yang saya gunakan itu harâm? Dan kalau misalnya saya membeli HP, apakah setiap saya menggunakan HP tersebut menjadi harâm dan tidak diberkahi? Sebaiknya diapakan benda-benda tersebut?
Terima kasih sebelumnya Ustâdz.
Jawaban:
Barang yang engkau beli dari hasil judi adalah harâm bagimu. Allâh Subhânahu wa Ta’âla memerintahkan orang-orang beriman untuk menjauh dari berjudi karena itu perbuatan syaithân, perbuatan keji dan hasil darinya tidak akan diberkahi oleh Allâh Subhânahu wa Ta’âla:
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berqurbân untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaithân. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung.” (Surat Al-Mâ’idah: 90).
Engkau akan beruntung dengan keberuntungan yang hakiki dan memperoleh keberkahan yang sesungguhnya tatkala engkau bertaubat dari berjudi, dan barang yang engkau miliki dari hasil judi hendaklah engkau infâqkan kepada kemaslahatan umum kaum Muslimîn, berkata Syaikhul Islâm semoga rahmat Allâh untuk kita dan untuk beliau:
وإذا أنفقت كانت لمن يأخذها بالحق مباحة
“Jika engkau infâqkan maka keberadaannya bagi yang pantas menerimanya itu boleh.”
Atau engkau infâqkan kepada kaum fuqarâ, berkata An-Nawawî semoga rahmat Allâh untuk kita dan untuk beliau:
إذا دفعه أي المال الحرام إلى الفقير لا يكون حراما على الفقير
“Jika memberikannya yaitu harta harâm itu kepada orang faqîr maka tidaklah keberadaannya itu harâm bagi orang faqîr.”
[ Muhammad Al-Khidhir ].