HUKUM MENGGUNAKAN RAKET NYAMUK

Pertanyaan:
Apa benar Ustâdz, kalau menggunakan raket nyamuk itu tidak boleh karena masuk mengazab nyamuk dengan api?.

Jawaban:
Antara membunuh dan mengazab itu masih terdapat sedikit perbedaan, seperti pada nyamuk yang sudah ditangkap dan masih dalam keadaan hidup lalu dibunuh dengan raket, ini bisa disebut mengazab dengan api, dan itu kalau raket dianggap sama dengan api karena memiliki daya setrum. Adapun pada nyamuk yang belum ditangkap, masih bebas lalu dibunuh dengan raket karena lebih memudahkan membunuhnya maka ini tidak mengapa. Gambarannya sama seperti seseorang yang termudah baginya di medan perang untuk menghancurkan para musuh dengan senjata api atau membom mereka, tentu para musuh akan merasakan panasnya api, ini tidak mengapa. Dikatakan mengazab dengan api tatkala para musuh sudah ditawan lalu dijatuhkan hukuman mati dengan dibakar, ini yang disebut mengazab dengan api sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Amîrul Mu’minîn ‘Alî bin Abî Thâlib terhadap kaum Syî’ah Râfidhah yang telah beliau tawan, Al-Bukhârî meriwayatkan dari ‘Ikrimah:

أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَرَّقَ قَوْمًا، فَبَلَغَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ لَوْ كُنْتُ أَنَا لَمْ أُحَرِّقْهُمْ، لأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ

“Sungguh ‘Alî Radhiyallâhu ‘Anhu telah membakar suatu kaum, lalu beritanya sampai kepada Ibnu ‘Abbâs maka beliau berkata: Kalaulah aku yang menghukum mereka maka aku tidak akan membakar mereka, karena sungguh Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam telah berkata: “Jangan kalian mengazab dengan azab Allâh.”

Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada kajian “‘Umdatul Ahkâm” di Pondok Pesantren / Majaalis Cipancur Klapanunggal Bogor.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/7115