HUKUM MENGUNGKIT ATAU MENGAMBIL KEMBALI PEMBERIAN
Pertanyaan:
Seseorang memberikan dana atau sarana untuk dakwah yang dia berikan kepada orang lain, setelah itu dia mengambilnya kembali, apakah perbuatan seperti ini boleh?
Jawaban:
Bila seseorang sudah memberikan sesuatu kepada orang lain maka tidak boleh baginya untuk mengambilnya kembali dengan alasan bagaimana pun tetap tidak diperbolehkan, Rasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
مَثَلُ الَّذِي يَرْجِعُ فِي صَدَقَتِهِ، كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَقِيءُ، ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ فَيَأْكُلُهُ
“Permisalan orang yang mengambil kembali sedekahnya seperti permisalan anjing yang muntah, kemudian kembali kemuntahannya lalu memakannya.” Riwayat Al-Bukhârî dan Muslim dari ‘Abdullâh bin ‘Abbâs Radhiyallâhu Anhumâ.
Apabila seseorang sudah mengambil kembali sedekah yang dia berikan maka otomatis dia telah terjatuh ke dalam kezholiman berupa menyakiti orang yang diberi, berkata Allâh Ta’âlâ:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا
“Wahai orang-orang yang beriman menghilangkan pahala sedekah kalian dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan orang yang diberi), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riyâ (supaya dilihat) manusia, perumpamaan orang tersebut seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kamudian batu itu ditimpa hujan deras lalu menjadikannya bersih”. [Surat Al-Baqarah: 264].
Orang yang suka mengambil pemberiannya atau mengungkit-ungkitnya bukan dari watak dan akhlak orang dewasa tapi akhlak anak kecil, juga bukan pula akhlak para penuntut ilmu akan tetapi akhlak anak-anak jalanan, begitu pula bukan akhlak orang shâlih akan tetapi akhlak orang thâlih yang suka berbuat zhâlim.
Pada ayat sangat jelas bahwa orang yang mengungkit-ungkit pemberian termasuk dari perbuatan menyakiti penerima pemberian tersebut, lalu bagaimana kalau mengambilnya kembali?! Maka sungguh termasuk kezhâliman, Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
وَاتَّقِ دَعْوَةَ المَظْلُومِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ
“Takutlah kamu dari do’a orang yang terzhâlimi, karena sesungguhnya tidak ada di antaranya dan di antara Allâh penghalang”. Riwayat Al-Bukhârî dan Muslim dari ‘Abdullâh bin ‘Abbâs Radhiyallâhu ‘Anhumâ. Wallâhu A’lam.
Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir di Dârul Hadîts Dammâj Sha’dah Yaman.