HUKUM MENYEWAKAN MASJID
Pertanyaan:
Apakah boleh menyewakan masjid?, karena kami melihat ada orang menyewakan masjid untuk kegiatan da’wah?.
Jawaban:
Masjid adalah rumah Allâh, dan tidak diperkenankan bagi seorangpun untuk memperjual belikan atau menyewakannya, barangsiapa yang menjadikan masjid sebagai bahan sewaan atau menjadikannya sebagai bahan jual beli maka sungguh dia telah menukar dan merusak agamanya:
وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ
“Janganlah kalian menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepadaKu-lah kalian harus bertaqwâ”. (Al-Baqarah: 41).
Masjid kedudukannya di mata kaum muslimîn sangatlah berharga, maka tidak selayaknya untuk disewakan dan dijual dengan harga atau ukuran dunia:
قُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيلٌ وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ لِمَنِ اتَّقَى وَلَا تُظْلَمُونَ فَتِيلًا
“Katakanlah: “Kesenangan (perhiasan) dunia itu sedikit (hanya sementara) dan akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertaqwâ, dan kalian tidak akan dianiaya sedikitpun”. (An-Nisâ’: 77).
Karena mulianya masjid di mata umat Islâm maka tidak diperbolehkan untuk menjualnya, menyewakannya, berjual beli di dalamnya atau mengumumkan pencarian barang hilang di dalamnya, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:
مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ: لَا رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا
“Barangsiapa mendengar seseorang mengumumkan pencarian barang hilang di masjid maka hendaklah dia katakan: “Semoga Allâh tidak mengembalikannya kepadamu!, karena sesungguhnya masjid-masjid tidak dibangun untuk ini”. Diriwayatkan oleh Muslim dari Abû Hurairah.
[ Muhammad Al-Khidhir Al-Andûnîsî ].