HUKUM MENYIMPAN UANG DI BANK DALAM JANGKA PANJANG
Pertanyaan:
‘Ustâdz, ‘afwân izin bertanya, apa hukumnya seseorang jika memiliki kartu ATM ia menyimpan uang atau menabung dalam jangka waktu panjang, atau digunakan sebagai alat transaksi saja?
Jawaban:
Tidak mengapa bagi seseorang memiliki kartu ATM yang dia gunakan untuk transaksi pada kebutuhannya. Terlebih para pekerja, karyawan atau pegawai yang mereka diharuskan membuka rekening karena penyaluran gaji mereka melalui pentransferan. Jika seperti ini keadaannya maka tidak mengapa membuka rekening atau membuat kartu ATM.
Adapun untuk menyimpan atau menabung dalam jangka panjang maka hendaklah tidak melakukannya, walaupun ada fatwâ dari ‘ulamâ membolehkan dengan alasan untuk menjaga harta jangan sampai hilang. Namun yang benarnya tidak boleh, karena itu bukan perkara yang mendesak dan kita juga tidak mengetahui perubahan dari suatu zaman ke zaman yang lain, bisa jadi akan ada penutupan bank secara tiba-tiba, adanya suatu kasus yang mengharuskan rekening seseorang akan dibekukan atau suatu perkara yang akan terjadi di luar dugaan kita. Oleh karena itu lebih aman dan selamat bagi seseorang menyimpan sendiri hartanya di tempat yang dia yakin paling aman daripada bank, kalau mengkhawatirkan akan ada perubahan mata uang atau nilainya menurun drastis maka hendaklah menyimpan hartanya berupa emas dan perak atau membebaskan lahan yang suatu saat bisa dijual kembali. Wallâhu A’lam.
Dijawab oleh:
Abû Ahmad Muhammad Al-Limborî pada hari Jum’at tanggal 12 Syawwâl 1433 / 13 Mei 2022 di Pondok Pesantren / Majaalis Al-Khidhir Cipancur Ligarmukti Klapanunggal Bogor.