HUKUM MERUBAH AS-SALÂM MENJADI SALÂM
Pertanyaan:
Ustâdz, ada teman bertanya, dia pernah beberapa kali diimami, namun ketika salâm jelas sekali imâm salâm mengucapkannya dengan lafadz: “Salâmun ‘alaikum”. Bukan terdengar: “Assalâmu ‘alaikum”. Bagaimana Ustâdz hukum jamâ’ah dan shalatnya?.
Jawaban:
Taslîm termasuk salah satu rukun dari rukun-rukun shalat dan lafazh taslîm di dalam shalat merupakan tauqîfiyyah yang tidak boleh dirubah-rubah, sebagaimana lafazh-lafazh intiqâl di antara rukun-rukun shalat tidak boleh dirubah-rubah pula, di antaranya pada lafazh takbîratul ihrâm tidak boleh dirubah dengan lafazh: “Allâhul Akbar” atau “Allâhu Kabîr”, sebagaimana lafazh taslîm ini juga tidak boleh dirubah-rubah.
Dengan demikian, tatkala ada orang yang berubah-rubah lafazh intiqâl yang itu sudah biasa dilafazhkan oleh orang-orang Muslim pada setiap shalat mereka sehingga tidak ada alasan lagi baginya untuk mengatakan tidak tahu hukumnya, maka jangan shalat di belakangnya. Adapun yang sudah dilakukan bersamanya, yaitu pernah menjadi ma’mumnya maka:
عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ
“Semoga Allâh memaafkan terhadap apa yang telah lalu.” [Surat Al-Mâ’idah: 95].
Sungguh telah datang banyak riwayat tentang sifat taslîm Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam di dalam shalat, semuanya disebutkan dengan lafazh: “As-Salâmu ‘alaikum…”.
Adapun lafazh taslîm di luar shalat maka bisa dengan lafazh “Salâmun ‘alaikum” dan bisa pula dengan lafazh “As-Salâmu ‘alaikum”. Kedua lafazh ini memiliki riwayat sebagaimana di dalam surat Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam kepada Hiraql:
سَلاَمٌ عَلَى مَنِ اتَّبَعَ الْهُدَى
“Keselamatan bagi orang yang mengikuti petunjuk.” Riwayat Al-Bukhârî. Dan di dalam ayat dengan lafazh:
وَٱلسَّلَـٰمُ عَلَىٰ مَنِ ٱتَّبَعَ ٱلۡهُدَىٰۤ
“Dan keselamatan terhadap orang mengikuti petunjuk.” [Surat Thâhâ: 47].
Al-Imâm Ibnu Bâz Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaih berkata tentang lafazh taslîm di luar shalat:
والأفضل السلام عليكم، وإن قال سلام عليكم فلا بأس
“Yang paling utama adalah lafazh “As-Salâmu ‘alaikum” dan jika mengucapkan “Salâmun ‘alaikum” maka tidak mengapa.”
Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada malam Selasa, 10 Jumâdal Ãkhirah 1444 di Klapanunggal Bogor.