HUKUM PUASA KAMIS BERTEPATAN TAHUN BARU

Pertanyaan:
Apakah besok satu Muharram diperbolehkan puasa sunnah Kamis?

Jawaban:
Diperbolehkan puasa bagi yang kebiasaannya melakukan puasa Senin dan Kamis, karena Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam berkata:

إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ

“Kecuali kalau keberadaan seseorang itu dia berpuasa dengan puasanya maka hendaklah dia berpuasa pada hari tersebut”.

Adapun yang kebiasaannya tidak berpuasa Senin Kamis lalu dia ingin berpuasa Kamis karena bertepatan dengan satu Muharram maka ini tidak dibenarkan, karena tidak ada dalîl yang menunjukkan tentang pengkhususan ini, sementara Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam telah berkata:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada padanya perkara kami maka itu tertolak”.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra’âh pada malam kamis tanggal 1 Muharram 1439 di Kemang Pratama 3 Bekasi.

⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/1016