HUKUM PUASA PADA HARI JUM’AT
Pertanyaan:
‘Afwân, Ustâdz bolehkah mengganti puasa Ramadhân awal hari bertepatan pada hari Jum’at?.
Jawaban:
Memulai mengganti puasa Ramadhân pada hari apa saja boleh, ada kebebasan memulainya pada hari apa saja selain ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adhhâ, berkata ‘Umar Ibnul Khaththâb Radhiyallâhu ‘Anhu:
إِنَّ هَذَيْنِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِهِمَا يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ وَالآخَرُ يَوْمٌ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ
“Sungguh dua hari ini, Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang untuk berpuasa pada keduanya, yang pertama hari kalian berbuka dari puasa kalian dan yang kedua hari yang kalian memakan sembelihan qurbân kalian padanya.”
Adapun larangan puasa pada hari Jum’at, itu bagi yang menyendirikan atau mengkhususkannya, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:
ولا تخصُّوا يومَ الجُمُعةِ بصيامٍ من بين الأيامِ
“Janganlah kalian mengkhususkan pada hari Jum’at dengan berpuasa di antara hari-hari yang lainnya.”
Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Jum’at 5 Syawwâl 1443 / 6 Mei 2022 di Binagriya Pekalongan.