HUKUM TIDAK MEMBERI NAFKAH BATHIN

Penanya:
Pak Ustâdz mau tanya, kewajiban suami salah satunya memberikan nafkah bathin tapi kalau seorang suami tidak mampu memberikannya karena gangguan, terus isteri mencari pelarian ke laki-laki lain, itu hukumnya bagi suami bagaimana dan bagi isteri bagaimana?. Terima kasih.

Ustâdz:
Kalau gangguan suami itu karena sakit yang dia alami berupa tidak memiliki kekuatan bâthin, lemah syahwat atau sakit-sakitan maka dia tidak berdosa karena ketidakmampuannya dalam memberikan nafkah bâthin kepada isterinya, hendaklah dia berobat sesuai kemampuannya dan memperbanyak berdoa kepada Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ meminta kesembuhan dan kekuatan, semoga Allâh ‘Azza wa Jalla menyembuhkannya. Hendaklah dia menjelaskan kepada isterinya tentang keadaannya yang sedang ada gangguan, jika gangguan itu bukan aib baginya.
Adapun kalau gangguannya itu berupa ketidakmemiliki keinginan kepada isterinya karena kecanduan perbuatan kaum Lûth maka dia berdosa dengan dua dosa sekaligus, dosa mengabaikan nafkah bâthin kepada isterinya dan dosa karena melakukan perbuatan keji kaum Lûth, hendaklah dia bertaubat dengan sebenar-benar taubat dan berupaya semaksimal mungkin untuk menutupi aibnya.
Adapun keberadaan isterinya yang mencari pelarian ke laki-laki lain maka sungguh ia telah berdosa besar, wâjib baginya untuk bertaubat. Kalau isteri tidak sanggup lagi bersabar atas suaminya maka boleh baginya menuntut ke waliyil amri supaya membuatkan keputusan antaranya dan antara suaminya atau memusyawarahkan dengan keluarga sehingga mendapatkan solusinya, sebagaimana yang Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ telah arahkan di dalam Al-Qur’ãn:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِۦ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآ إِنْ يُرِيدَآ إِصْلٰحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَآ  ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

“Jika kalian khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allâh memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh Allâh adalah ‘Alîm (Maha Mengetahui) lagi Khabîr (Maha Teliti).” (QS. An-Nisâ’: 35).

Penanya:
Suaminya ada gangguan fisik, mohon minta penjelasannya, terima kasih.

Ustâdz:
Tidak berdosa bagi suaminya tidak memberi nafkah bâthin kepada isterinya karena gangguan fisik yang ada padanya, hendaklah suaminya menghibur isterinya dan meyakinkan ke isterinya. Dan yang berdosa adalah isterinya, karena telah mencari nafkah bâthin kepada laki-laki lain:

وَلَا تَقۡرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰۤ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةࣰ وَسَاۤءَ سَبِیلࣰا

“Janganlah kalian mendekati zinâ, sesungguhnya zinâ itu adalah kekejian dan paling buruknya jalan.” [Surat Al-Isrâ’: 32].
Wâjib bagi isterinya untuk bertaubat kepada Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ dengan sebenar-benarnya, berupaya memperbaiki diri dan tetap menjalin hubungan baik dengan suaminya, berkata Allâh ‘Azza wa Jalla:

وَمَن تَابَ وَعَمِلَ صَـٰلِحࣰا فَإِنَّهُۥ یَتُوبُ إِلَى ٱللَّهِ مَتَابࣰا

“Barangsiapa bertaubat dan mengerjakan kebaikan maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allâh dengan taubat yang sebenar-benarnya.” [Surat Al-Furqân: 71].

Dijawab oleh:
Abû Ahmad Muhammad sebelum kajian Al-Mukhtashar fit Tafsîr pada hari Sabtu 22 Muharram 1444 / 20 Agustus 2022 di Cipancur Klapanunggal Bogor.