HUKUM TINTA CUMI

Pertanyaan:
Apakah cairan hitam di dalam cumi itu harâm sebagaimana yang difatwakan oleh Syaikh Ba’lawî, karena itu darah atau serupa dengan darah, jadi ketika memasaknya harus membersihkannya dulu sampai tidak ada cairan hitamnya?

Jawaban:
Tinta hitam yang ada pada cumi bukanlah teranggap sebagai darah dan bukan pula menyerupai darah, namun itu adalah melanin, yang fungsinya sebagai penentu warna gelap tinta. Dan melanin terdapat pula pada tubuh manusia yang fungsinya untuk menentukan warna kulit.
Dengan keterangan singkat tersebut memperjelas bahwa tinta cumi bukan darah dan tidak pula menyerupainya, oleh karena itu tidak bisa disamakan antara darah ikan dan tinta cumi. Pada perkara tinta cumi dikembalikan kepada hukum asal yaitu halâl, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Laut itu suci airnya dan halâl bangkainya.”

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra’âh pada malam Kamis tanggal 13 Syawwâl 1441 / 4 Juni 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/4643