HUKUM WANITA TINGGAL TANPA DITEMANI MAHRAM

Pertanyaan:
Ustâdz, apa hukumnya tinggal di rumah kontrakan bagi perempuan tanpa ditemani mahram?.

Jawaban:
Tidak mengapa bagi wanita untuk tinggal di rumah kontrakan sendirian, karena tidak ada keharusan baginya untuk ditemani mahram di saat tinggal, yang menjadi keharusan baginya untuk ditemani mahram yaitu di saat safar, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Tidaklah wanita melakukan safar kecuali barsama mahramnya.” Riwayat Al-Bukhârî.
Dahulu telah ada pada Khalîlullâh Ibrâhîm ‘Alaihish Shalâtu was Salâm, beliau meninggalkan isterinya Sârah di tempat tinggalnya dalam keadaan sendirian, karena beliau pergi menemani isterinya Hâjar untuk safar ke Makkah lalu beliau pergi meninggalkan isterinya Hâjar bersama bayinya Ismâ’îl ‘Alaihimush Shalâtu was Salâm di Makkah, membuat isterinya Hâjar berkata kepadanya:

يَا إِبْرَاهِيمُ أَيْنَ تَذْهَبُ وَتَتْرُكُنَا بِهَذَا الْوَادِي الَّذِي لَيْسَ فِيهِ إِنْسٌ وَلاَ شَيْءٌ

“Wahai Ibrâhîm, kemana engkau akan pergi dan meninggalkan kami di lembah yang tidak ada padanya seorang pun dan tidak ada pula sesuatu apapun.” Riwayat Al-Bukhârî.

Dan Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ sebutkan di dalam Al-Qur’ãn doa yang diucapkan oleh Ibrâhîm ‘Alaihish Shalâtu was Salâm setelah meninggalkan isterinya Hâjar di Makkah:

رَّبَّنَآ إِنِّىٓ أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِى بِوَادٍ غَيْرِ ذِى زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلٰوةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِّنَ النَّاسِ تَهْوِىٓ إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِّنَ الثَّمَرٰتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ

“Yâ Rabb, sungguh aku telah menempatkan sebagian keluargaku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah-Mu yang dihormati, yâ Rabb, supaya mereka melaksanakan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan berilah mereka rezeki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (Ibrâhîm: 37).

Tinggalnya wanita di tempat tinggal sendirian atau bersama anaknya yang masih kecil ini tidak dapat disamakan dengan para biarawati yang tinggal bersama di gereja atau di asrama mereka, karena wanita yang tinggal di tempat tinggalnya sendirian itu telah jelas dalîl dan ada Salafnya, juga dahulu Maryam Radhiyallâhu ‘Anhâ tinggal sendirian, Zakariyâ ‘Alaihs Shalâtu was Salâm menempatkannya di tempat tersendiri, berkata Allâh ‘Azza wa Jalla:

وَكَفَّلَهَا زَكَرِیَّا كُلَّمَا دَخَلَ عَلَیۡهَا زَكَرِیَّا ٱلۡمِحۡرَابَ وَجَدَ عِندَهَا رِزۡقࣰا

“Zakariyâ memeliharanya, setiap kali Zakariyâ masuk menemuinya di mihrâbnya, dia mendapati di sisinya ada makanan.” [Ãli ‘Imrân: 37].

Kita telah dapati sebagian orang yang tidak membolehkan isterinya tinggal di kontrakan dengan alasan karena tidak bersama mahram, lalu menempatkan isterinya di rumah orang tuanya atau rumah saudarinya. Isterinya tinggal padanya beberapa lama hingga membuatnya sempit hatinya dan ketidaktenangan padanya, yang terkadang menimbulkan saling ketidaksukaan dan ketidakrukunan bersama keluarga suaminya. Oleh karena itu, berkata sebagian ‘Ulamâ:

ولو أراد الزوج أن يسكنها مع ضرتها أو مع أحمائها كأم الزوج وأخته وبنته من غيرها وأقاربه فأبت ذلك عليه أن يسكنها في منزل مفرد

“Kalau suami menginginkan untuk menempatkan isterinya bersama isterinya yang lain atau kalangan keluarga mertua isteri seperti ibu suami, saudari suami atau puteri dari isterinya yang lain atau kerabat suami yang lainnya lalu isteri enggan atas itu maka suami harus menempatkannya pada tempat tinggal tersendiri.”
Ini sebagaimana yang Allâh telah terangkan di dalam Al-Qur’ān:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ 

“Tempatkanlah para isteri itu di mana kalian bertempat tinggal sesuai kemampuan kalian dan janganlah kalian menyusahkan mereka dengan menyempitkan hati mereka.” (At-Thalâq: 6).
Tatkala suami belum berkemampuan untuk menyediakan rumah pribadi bagi isterinya maka solusinya tinggal di kontrakan atau di tempat tersendiri baginya.

Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Sabtu, 24 Jumâdil Awwal 1444 di Pondok Pesantren Majaalis Cipancur Klapanunggal Bogor.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/7076