HUKUMI MENIKAHI WANITA HAMIL

Pertanyaan:
Ustadz Ana mau tanya, apa hukumnya seorang wanita sudah berbadan-badan, padahal wanita tersebut belum sah untuk digauli, kapan wanita tersebut bisa dinikahi, apa sebelum anak lahir ataukah sesudah anak tersebut lahir? Dan bagaimana status anak dalam keluarga tersebut. Jazakallah khairan.
Jawaban:
Wanita tersebut boleh dan sah dinikahi ketika ia sudah melahirkan bayi yang di kandungannya, dengan dalil perkataan Allah Ta’ala:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil maka waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungan mereka”. (Ath-Thalaq: 4).
Para ‘Ulama di antaranya Ibnu Katsir dan Ibnu Qudamah Rahimahumullah telah menyebutkan bahwa orang-orang yang menikah dalam keadaan hamil tidaklah sah pernikahan mereka.
Dan ini khusus bagi mereka yang sudah mengetahui hukumnya, adapun yang pernah menjalani pernikahan seperti itu dan bahkan ada yang sudah berketurunan dalam keadaan mereka belum mengetahui hukumnya maka mereka diberi udzur:
عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ.
“Allah memaafkan terhadap apa-apa yang telah lewat, dan barangsiapa kembali melakukannya maka Allah akan menyiksanya, dan Allah adalah Al-‘Aziz (Maha Perkasa) lagi Memiliki Kekuatan untuk menyiksa.” (Al-Maidah: 95).
Dan status anak tersebut kalau ibu yang mengandungnya dihamili oleh seseorang kemudian ada orang lain menikahinya maka anak tersebut tidak boleh dikatakan sebagai anak dari orang yang menghamili ibunya dan tidak pula dikatakan sebagai anak dari yang menikahi ibunya, namun anak tersebut masuk dalam penamaan “anak zina”, yang statusnya sebagai anak ibunya.
Dengan melihat hinanya anak dari hasil zina maka ada suatu nukilan yang tidak berdasar menyebutkan bahwa Al-Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah membolehkan bagi seseorang untuk menikahi anak perempuan dari hasil zinanya, gambarannya yaitu seseorang berzina dengan wanita lalu wanita tersebut hamil, kemudian melahirkan maka jadilah wanita itu sebagai ibu dari anak hasil zina tersebut, dan anak yang dilahirkannya itu boleh bagi laki-laki yang menghamili ibunya tadi untuk menikahinya. Ini menurut pendapat tidak berdasar yang disandarkan kepada Al-Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah, namun pendapat ini sangatlah salah dan bertentangan dengan dalil, karena Allah Ta’ala berkata:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ
“Diharamkan bagi kalian ibu-ibu kalian dan putri-putri kalian”. (An-Nisa’: 23).
Walaupun ia dikatakan sebagai anak zina namun ia tetap anak dari ibunya, bagaimana mungkin seseorang boleh menikahi wanita bersamaan pula menikahi putri wanita tersebut?!.
(Abu Ahmad Muhammad Al-Khidhir di Bandara Juanda Surabaya pada 19 Jumadal Akhirah 1436).