JIKA KAMU MEREMEHKAN HUTANG MAKA AKAN MENJADIKANMU MUFLIS

Pertanyaan:
Saya mau bertanya Ustâdz, kalau orang sering kali pinjam uang, bilangnya bayar bulan depan, tapi selalu tidak tepati janjinya, ditagih selalu saja ada alasannya. Apakah orang seperti ini diikhlaskan saja?.

Jawaban:
Apabila kamu mudah mengikhlaskan hutangnya kepadamu maka kamu akan mendapatkan keutamaan namun dia akan terus di atas kebiasaannya, bisa jadi dia akan hutang dengan berharap orang yang memberinya hutang akan mengikhlaskannnya begitu saja, dia akan terus hutang hingga akan selalu meremehkan hutang. Hutang hukumnya memang boleh, namun di saat seseorang meremehkannya, dia tidak sungguh-sungguh untuk membayarnya hingga mati dan tidak ada yang membayarkan hutangnya di dunia ini maka di akhirat dia akan membayarnya dengan amal-amal shâlihnya, Ibnu Mâjah meriwayatkan di dalam “Sunan”nya dari ‘Abdullâh bin ‘Umar Radhiyallâhu ‘Anhumâ dari Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, beliau berkata:

من مات وعليه دينارٌ أو درهمٌ قضي من حسناتِه ليس ثَمَّ دينارٌ ولا درهمٌ

“Barangsiapa mati dalam keadaan masih ada hutang dinar atau dirham padanya maka akan dibayar dengan kebaikan-kebaikannya, karena tidak ada di akhirat sana dinar dan dirham.”

Ini kalau dia memiliki banyak amal shâlih, kalau kurang amal shâlihnya hingga tidak mencukupi melunasi hutangnya maka dosa-dosa orang yang dia hutang padanya akan dipikulkan kepadanya maka jadilah dia muflis. Ini kalau dia hutang ke seorang saja, bagaimana kalau dia hutang ke banyak orang?, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:

فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ

“Diberikan kepada orang ini dari amal-amal kebaikannya dan orang ini dari berbagai amal kebaikannya. Jika telah habis amal-amal kebaikannya sebelum terlunasi terhadap apa yang ada padanya maka diambillah dari berbagai dosa orang-orang tersebut lalu dipikulkan kepadanya kemudian dia dimasukkan ke dalam neraka.” Riwayat Muslim.

Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir setelah kajian ‘Umdatul Ahkâm pada malam Ahad 17 Dzulhijjah 1443 / 17 Juli 2022 di Pondok Pesantren Majaalis Al-Khidhir Cipancur Klapanunggal Bogor.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/6608