KEGIATAN MASJID MEMBAGIKAN DAGING DAN ACARA MAKAN-MAKAN DARI DANA KAS MASJID
Pertanyaan:
‘Afwan Ustadz, saya mau bertanya mengenai ‘Idul Qurban Ustadz, ada yang bilang bahwa untuk acara pemotongan atau pun masak memasak buat makan bersama itu tidak boleh menggunakan dari kas masjid Ustadz?.
Jawaban:
Apa yang disebutkan pada pertanyaan itu ada dua perkara yang harus dibedakan, yaitu: Perkara qurban dan perkara kegiatan atau acara makan-makan.
Pada perkara qurban berupa pemotongan hewan qurban maka itu menjadi beban atau tanggung jawab orang yang berqurban, dia memotong sendiri lalu membagikan daging qurbannya seperti yang disebutkan pada ayat:
فَكُلُوا۟ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُوا۟ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّ
“Makanlah kalian dari sebagiannya dan beri makanlah orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta-minta.” [Surat Al-Hajj: 36].
Atau dia (orang yang berqurban) menyerahkannya kepada masjid untuk memotongnya, dan sudah banyak kita dapati dari sebagian mereka yang berqurban itu tidak menginginkan dari daging qurbannya, atau pun kalau mengambil hanya sekedarnya saja, dan ada pula mengambil sepertiganya lalu yang sisa dari semua itu dipasrahkan ke masjid. Ketika keberadaannya seperti itu maka jelas itu bagian untuk masjid, dan masjid teranggap sebagai penerima dari pemberi yaitu orang yang berqurban, dan yang namanya penerima itu ada keluasan baginya, boleh baginya membagikan daging yang masih mentah atau dia memasaknya lalu mengundang orang-orang untuk makan-makan sebagai bentuk dari mengamalkan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
ويومُ النَّحرِ وأيَّامُ التَّشريقِ عيدُنا أهلَ الإسلامِ وهي أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Dan hari ‘Idul Adhha (10 Dzulhijjah) serta ayyamut tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) adalah hari raya kita wahai orang-orang Islam, itu adalah hari-hari untuk makan-makan dan minum-minum.”
Kalau sudah seperti itu perkaranya maka jelas kegiatan atau acara makan-makan dari bagiannya tadi adalah menjadi beban atau tanggung jawabnya sendiri, sudah tidak ada kaitannya lagi dengan yang memberikan bagian kepadanya. Dan kita mengira dari pemaparan tersebut sudah dapat dipahami bahwa kegiatan membagi-bagikan atau acara makan-makan itu dilaksanakan oleh penerima bagian yaitu masjid, maka dari itu tidak mengapa mengambil dana dari kas masjid untuk pelaksanaannya. Gambaran jelasnya seperti seseorang yang diberi bagian dari daging qurban, misalnya dia diberi sepertiga dari daging qurban oleh orang yang berqurban, di saat dia ingin memasaknya atau ingin membagikannya ke orang lain, maka mengharuskannya untuk mengeluarkan dana dari kantongnya dia sendiri untuk biayanya, tidak wajar kalau dia pergi meminta dana ke orang yang berqurban, karena itu acara atau kegiatan dia sendiri. Orang yang berqurban tatkala menyerahkan hewan qurbannya kepada masjid yang merupakan panitia qurban maka boleh bagi masjid meminta biaya pemotongan kepada orang yang berqurban, hanya biaya itu yang diminta, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَقْسِمَ جُلُودَهَا وَجِلَالَهَا وَأَمَرَنِي أَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkanku untuk membantu mengurus unta qurban beliau dan membagikan kulitnya serta jilalnya (kulit yang biasa diletakkan pada punggung unta), dan beliau memerintahkanku untuk tidak memberikan sesuatu pun kepada orang yang menyembelih. Beliau berkata: “Kami akan memberinya dari kami”.
Yang tidak dibolehkan untuk diberi di sini adalah yang menyembelih, karena dia sudah disediakan upah atau bayaran untuknya secara khusus. Kalau pun dia diberi tambahan berupa daging sebagai hadiah atau sedekah baginya maka itu tidak mengapa, sebagaimana yang diterangkan oleh Ahlul ‘Ilmi:
وأمَّا إعطاؤه صَدَقةً أو هَديةً أو زِيادةً على حقِّه فلا حَرَجَ فيه
“Dan adapun memberikan kepadanya sebagai sedekah atau hadiah atau tambahan atas haknya maka tidak mengapa.”
[Abu Ahmad Al-Khidhir ‘Afallahu ‘Anhu (Senin 21 Dzulhijjah 1447) di Bogor].
⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/14174
⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/2294