KEHARUSAN ADA SAKSI TERHADAP WASIAT

📱 Pertanyaan:
Apakah ucapan atau pesan-pesan dari orang sebelum meninggal itu dinamakan wasiat? Dan apakah wasiat itu harus tertulis dan disaksikan?

📲 Jawaban:
Berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ:

كُتِبَ عَلَیۡكُمۡ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ إِن تَرَكَ خَیۡرًا ٱلۡوَصِیَّةُ لِلۡوَ ٰ⁠لِدَیۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِینَ بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُتَّقِینَ

“Diwajibkan bagi kalian, apabila seorang di antara kalian kedatangan tanda-tanda kematian, jika dia meninggalkan harta yang banyak, maka dia berwasiat untuk ayah ibu dan karib kerabatnya secara baik, inilah kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” [Surat Al-Baqarah: 180].

Ini menunjukkan bahwa pesan-pesan seseorang tentang harta-hartanya sebelum dia meninggalkannya di dunia itu merupakan wasiatnya terhadap harta tersebut, dan pada wasiatnya itu mengharuskan ada saksi yang mempersaksikannya, baik wasiat itu berupa tulisan dari orang yang berwasiat atau berupa ucapannya, berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ:

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ شَهَـٰدَةُ بَیۡنِكُمۡ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ حِینَ ٱلۡوَصِیَّةِ ٱثۡنَانِ ذَوَا عَدۡلࣲ مِّنكُمۡ أَوۡ ءَاخَرَانِ مِنۡ غَیۡرِكُمۡ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang di antara kalian menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah wasiat itu disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kalian, atau dua orang yang selain dari kalangan kalian”. [Surat Al-Mâ’idah: 106].

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra’âh pada hari Rabu tanggal 2 Rabî’ul Awwal 1441 / 30 Oktober 2019 di Mutiara Gading Timur 2 Mustika Jaya Bekasi.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/3515