KESUCIAN AIR LAUT

Pertanyaan:
Ustâdz Abû Ahmad, afwan izin bertanya. Pernah saya ketika sedang di perjalanan, saya mampir ke mushallâ yang lokasinya itu masih dekat dengan laut, lalu ketika sedang wudhu, Qadarullâh air di mushallâ itu rasanya asin. Lalu bagaimana hukumnya berwudhu menggunakan air yang ada rasanya tersebut Ustâdz?.
Jawaban:
Tidak mengapa berwudhu dengannya, karena air tersebut terdominasi oleh air laut yang membuatnya terasa asin. Hukumnya sama dengan air laut, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam tentang air laut:
الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Suci airnya dan halâl bangkainya.”
[Muhammad Al-Khidhir].