KETENTUAN JUMLAH JAMÂ’AH SHALAT JUM’AT

Pertanyaan:
Di wilayah sekitaran kami, masing-masing masjid atau mushallâ mengadakan Jum’atan, padahal masjid dan mushallâ berdekatan. Bukankah lebih baiknya semua kumpul mengadakan Jum’atan di salah satu masjid besar sehingga jamâ’ahnya bisa terkumpul sampai 40 orang, supaya tidak ada lagi setelah itu melanjutkan shalat zhuhur karena keyakinan Jum’atan masing-masing tidak sah karena jamâ’ah kurang dari 40 orang?.

Jawaban:
Ini di antara salah satu sebab kita tidak ikut Jum’atan di masjid atau mushallâ di sekitaran kita, kita lebih memilih mengadakan Jum’atan di tempat yang kita adakan shalat lima waktu berjamâ’ah di pondok kita. Apa yang dilakukan oleh sebagian umat dengan mengadakan Jum’atan kemudian melanjutkan shalat zhuhur ini adalah kebid’ahan dan mereka membangun amalan dan keyakinan mereka tanpa ada dalîl shahîh dan sharîh, mereka meyakini bahwa shalat Jum’at berjamâ’ah kalau kurang dari 40 orang maka tidak sah Jum’atan mereka, sungguh mereka tidak memiliki dalîl sharîh atas keyakinan mereka ini. Di antara dari ‘ulamâ mereka berdalîl dengan hadîts yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Abdullâh bin ‘Abbâs Radhiyallâhu ‘Anhumâ:

مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ

“Tidaklah dari seorang muslim mati lalu jenazahnya dishalatkan oleh 40 orang yang tidak menyekutukan Allâh dengan sesuatu apapun kecuali Allâh menjadikan mereka pensyafa’at kepadanya.”
Sangat jelas mereka salah dalam pendalîlan dan keliru dalam menempatkan dalîl, hadîts tersebut menyebutkan keutamaan bagi orang muslim yang mati lalu dishalatkan oleh 40 orang Ahlut Tauhîd.

Pendapat yang benar untuk Jum’atan minimal Jamâ’ahnya adalah dua orang dan pelaksanaannya harus di tempat yang diadakan shalat lima waktu berjamâ’ah padanya, baik itu tempat yang dinamai dengan masjid ataupun mushallâ. Telah kita tegaskan masalah ini pada salah satu tanggapan kita:

ومِنَ المعلومِ أنّ الاثنينِ جماعةٌ، وبوب البخاري في صحيحه: باب اثْنَانِ فَمَا فَوْقَهُمَا جَمَاعَةٌ. ثم قال: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ: حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَأَذِّنَا وَأَقِيمَا، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا

“Termasuk dari perkara yang dimaklumi bahwa dua orang itu adalah jamâ’ah, Al-Bukhârî telah membuat suatu bâb di dalam “Shahîh”nya: “Bâb dua orang dan lebih dari itu adalah jamâ’ah”. Kemudian beliau katakan: “Telah menceritakan kepada kami Musaddad, beliau berkata: telah menceritakan kepada kami Yazîd bin Zurai’, beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Khâlid, dari Abû Qilâbah dari Mâlik Ibnul Huwairits, dari Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, beliau berkata: “Jika telah masuk shalat maka adzanlah salah seorang dari kalian berdua lalu iqâmahlah, kemudian hendaklah yang paling tua dari kalian berdua menjadi imâm.”
Ahlul ‘ilmi telah memasukkan pula perkataan Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ sebagai pendalîlan, yaitu perkataan-Nya:

إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ

“Jika diserukan untuk shalat pada hari Jum’at maka bersegeralah kalian untuk berdzikir kepada Allâh.” [Surat Jum’at: 9].
Kita katakan pada perkataan-Nya:

فَاسْعَوْا، جاءَ بصيغةِ الجَمْعِ، فيَدخُلُ فيه الاثنان

“Bersegeralah kalian”, ini datang dengan bentuk jama’, maka masuk padanya dua orang.

Faîdah dari Khutbah Jum’at Muhammad Al-Khidhir pada tanggal 4 Rabî’ul Awwal 1444 / 30 September 2022 di Pondok Pesantren Majaalis Al-Khidhir Bogor.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/6849