KETENTUAN MENGHAJIKAN ORANG
Pertanyaan:
Ada seseorang ingin berangkat haji, dan dia ingin pula menghajikan orang tua dan suaminya. Apakah itu boleh?.
Jawaban:
Boleh dia menghajikan seseorang dengan ketentuan dia haji terlebih dahulu, dan tidak boleh baginya menghajikan dua orang atau lebih dalam sekali haji, kalau memang dia ingin menghajikan lebih dari seorang maka hendaklah dia mencari orang lain yang sudah haji lalu memintanya untuk menghajikan orang yang dia maksudkan, karena setiap orang hanya boleh menghajikan seseorang saja dalam sekali haji. Banyak orang tidak tahu masalah ini, pada akhirnya mereka menitipkan uang ke seseorang yang pergi haji, diminta untuk menghajikan orang-orang yang telah mati berjumlah lebih dari seorang, ini jelas tidak boleh.
Kemudian yang perlu diketahui pula, bahwa orang yang boleh dihajikan adalah orang sakit yang tidak diharapkan lagi sembuh dari sakitnya, atau orang yang tidak mampu secara fisik atau orang yang telah wafat. Al-Imam Muslim telah meriwayatkan di dalam “Shahih”nya dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya semoga Allah meridhainya, beliau berkata:
بَيْنَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَتَتْهُ امْرَأَةٌ وأنَّ أمهَا مَاتَتْ ولَمْ تَحُجَّ قَطُّ، قَالَت: أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: حُجِّي عَنْهَا
“Tatkala aku sedang duduk di sisi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tiba-tiba datang menemuinya seorang wanita, bahwa ibunya telah wafat dalam keadaan belum haji sama sekali, dia bertanya: “Apakah boleh aku menghajikannya?.” Beliau menjawab: “Hajikanlah ibumu.”
[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu].
⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/1642
⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/13373