KEUTAMAAN HAJI TAMATTU’

Pertanyaan:
Ustadz, Ahsanallah ilaikum Ustadz. Ustadz ada titipan pertanyaan dari orang tua. Kenapa haji tamattu’ harus membayar dam, kan belum terjadi pelanggaran?.

Jawaban:
Kewajiban membayar dam pada haji tamattu’ bukan karena ada suatu pelanggaran padanya namun itu sebagai bentuk syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala karena telah memberi kenyamanan dan kemudahan, sebabnya dalam satu safar dapat melaksanakan dua ibadah, yaitu melaksanakan umrah kemudian haji, disebutkan di dalam kitab “Al-Mughni”:

فهدي المتعة وجب للترَفُّه بترك أحد السفرين وقضائه النسكين في سفر واحد

“Hadyu (membayar dam) pada haji tamattu’ itu telah wajib karena suatu kesenangan dengan sebab meninggalkan salah satu dari dua safar dan melaksanakan padanya dua ibadah dalam sekali safar.”
Semestinya sekali safar untuk umrah kemudian safar berikutnya untuk haji, namun Allah beri kemudahan dengan sekali safar dapat melakukan umrah dan haji. Maka dengan kemudahan itu menjadi kewajiban untuk mensyukurinya dan bentuk dari mensyukurinya adalah membayar dam, Wallahu A’lam.

[Abu Ahmad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu (Rabu, 18 Dzulqa’dah 1447 / 6 Mei 2025)].

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/14039
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/2176