KEWAJIBAN HAJI BAGI YANG MAMPU AKAN TETAP SAMPAI HARI KIAMAT
Pertanyaan:
Ustadz, ada nukilan fatwa seorang da’i manhaj Salaf bahwa sekarang sudah tidak wajib lagi haji karena rumit dan sulitnya urusan haji, terkhusus di negeri kita sampai sebagian orang mengeluhkan karena sudah puluhan tahun menunggu antrian berangkat haji, ditambah lagi menjadi lahan riba. Apa dengan sebab itu jadi tidak ada kewajiban haji?.
Jawaban:
Kewajiban haji bagi yang mampu akan terus berlaku sampai tegak hari kiamat, namun kewajiban tersebut sesuai dengan kemampuan. Ketika seseorang keadaannya seperti yang disebutkan maka itu masuk pada ketidakmampuan, orang yang ingin haji biar cepat berangkat akhirnya menyogok pihak berwenang atau bila ada orang dalam maka akan dirubah nomor antriannya, atau seorang wanita yang tidak memiliki mahram tetap memaksakan untuk berangkat atau petugas tetap mengizinkannya berangkat tanpa mahram hingga banyak yang semakin terbelakang nomor antriannya maka mereka tersebut tidak masuk kategori mampu, mereka hendaklah bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak memaksakan diri, berkata Allah ‘Azza wa Jalla:
فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ
“Bertaqwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” [Surat At-Taghabun: 16].
Berkata Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَیۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَیۡهِ سَبِیلࣰاۚ
“Menunaikan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” [Surat Ali ‘Imran: 97].
[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu].