KEWAJIBAN MENGIKUTI KEBENARAN YANG DATANG DARI MANA PUN

Pertanyaan:
Apa betul kalau orang bermadzhab boleh taklid buta dan fanatik kepada madzhabnya kalau tidak, bisa tidak sah amalannya?.

Jawaban:
Taqlid buta tidak boleh, dan pembolehan untuk taklid itu tidak pada semua keadaan namun hanya pada keadaan tertentu yaitu pada keadaan darurat, karena keberadaan taqlid seperti yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah:

إن التقليد بمنزلة أكل الميتة

“Sungguh taklid kedudukannya seperti memakan bangkai.”
Yakni ketika tidak memungkinkan untuk mengetahui dalil baik dengan bertanya atau mempelajarinya ke guru yang shalih, sementara telah dihadapkan suatu permasalahan atau suatu amalan yang mengharuskan untuk melakukannya maka di saat itu boleh untuk taklid, sebagaimana saat tidak memungkinkan mendapatkan makanan sementara sudah sangat butuh kepada makan, jika tidak makan sesuatu yang ada maka akan mati, dan yang ada itu hanya bangkai maka di saat itu boleh memakannya sekedar bisa bertahan hidup sambil berusaha mencari makanan yang halal, berkata Allah ‘Azza wa Jalla:

وَقَدۡ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَیۡكُمۡ إِلَّا مَا ٱضۡطُرِرۡتُمۡ إِلَیۡهِ

“Dan sungguh Allah telah merincikan kepada kalian apa yang telah Dia haramkan atas kalian, kecuali pada apa yang terpaksa kalian memakannya.” [Surat Al-An’am: 119].
Adapun masalah fanatik ke suatu madzhab maka ini bukan suatu keharusan bagi setiap penganut madzhab untuk fanatik kepada madzhabnya, karena setiap orang diperintah untuk mengambil kebenaran yang datang kepadanya dari manapun, baik dari yang bermadzhab atau dari yang tidak bermadzhab, dan ini seperti yang dinyatakan oleh Imam Madzhab Hanabilah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal:

لا تقلدني، ولا تقلد مالكاً ولا الشافعي ولا الأوزاعي ولا الثوري، وخذ من حيث أخذوا

“Jangan kamu taqlid kepadaku, jangan kamu taqlid kepada Malik, jangan kepada Asy-Syafi’i, jangan kepada Al-Auza’i dan jangan kepada Ats-Tsauri. Ambillah dari mana mereka mengambil.”
Apa yang dikatakan oleh imam ini, bentuk pengamalannya telah dilakukan oleh seorang imam dari kalangan madzhab Malikiyyah yaitu Ibnu ‘Abdil Barr, beliau berkata:

لم يبلغنا عن أحد من الأئمة أنه أمر أصحابه بالتزام مذهب معين لا يرى صحة خلافه، بل المنقول عنهم تقريرهم الناس على العمل بفتوى بعضهم بعضا، لأنهم كانوا على هدى من ربهم

“Kita tidak mendapatkan riwayat dari seorang imam di antara dari para imam memerintahkan para pengikutnya untuk harus berpegang pada madzhab tertentu dan menganggap tidak sah sebaliknya. Justru riwayat yang dinukilkan dari mereka adalah mereka menetapkan pada manusia untuk beramal dengan fatwa sebagian mereka terhadap sebagian yang lain, karena sungguh keberadaan mereka di atas petunjuk dari Rabb mereka.”
Beliau juga katakan:

ولم يبلغنا في حديث صحيح ولا ضعيف أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمر أحدا من الأمة بالتزام مذهب معين لا يرى خلافه

“Kita tidak mendapatkan ada dari hadits shahih dan tidak pula hadits dha’if bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memerintahkan seseorang dari umat ini untuk harus berpegang teguh pada satu madzhab tertentu, dan menganggap tidak sebaliknya.”
Atas dasar inilah yang membuat kita pernah mengatakan bahwa bermadzhab adalah pilihan, namun kemudian muncul para penganut madzhab yang sudah sampai pada mewajibkan diri bermadzhab, mereka menghujat kita dengan membawakan fatwa Syaikh Al-Fauzan untuk bermadzhab, bahwa bermadzhab itu suatu keharusan. Setelah mereka merasa kokoh di atas madzhab tertentu yang telah mereka anut, di antara mereka kemudian mencela Syaikh Fauzan dan menyebutnya sebagai mufti minoritas Wahhabi Saudi yang telah diperintah oleh Putra Mahkota Muhammad bin Salman untuk menghapus seluruh fatwa, pelajaran dan khutbahnya, Wallahul Musta’an.
Adapun tentang sah dan diterimanya amalan maka sungguh sudah sering kita sebutkan syarat-syaratnya ada tiga yang Allah Subhanahu wa Ta’ala nyatakan di dalam kitab-Nya, yaitu:
Pertama: Islam, berkata Allah ‘Azza wa Jalla:

وَمَن یَبۡتَغِ غَیۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِینࣰا فَلَن یُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ

“Barangsiapa mencari selain Islam sebagai agama maka tidak akan diterima darinya, dan di akhirat dia termasuk dari orang-orang yang merugi.” [Surat Ali ‘Imran: 85].
Kedua dan ketiga: Ikhlash (memurnikan amalan hanya untuk Allah) dan Ittiba’ (mengikuti dalil dalam beramal), berkata Allah Ta’ala:

فَمَن كَانَ یَرۡجُوا۟ لِقَاۤءَ رَبِّهِۦ فَلۡیَعۡمَلۡ عَمَلࣰا صَـٰلِحࣰا وَلَا یُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦۤ أَحَدَۢا

“Barangsiapa mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya maka hendaklah dia beramal shalih dan tidak menyekutukan seorang pun dalam peribadahan kepada Rabbnya.” [Surat Al-Kahfi: 110].

[Abu Ahmad Al-Khidhir ‘Afallahu ‘Anhu, Senin 2 Dzulqa’dah 1447 / 20 April 2026 di Bogor].

⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/13963
⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/2114