KEWAJIBAN TAHIYATUL MASJID BAGI YANG MEMILIKI WUDHÛ

Pertanyaan:
Ustâdz, apakah kami di saat masuk masjid untuk ikut taklim ini diharuskan shalat tahiyatul masjid?

Jawaban:
Ahlul ‘Ilmi berbeda pendapat tentang shalat tahiyatul masjid, dan pendapat yang benar tentang tahiyatul masjid adalah diwajibkan bagi yang memiliki wudhû, Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam di saat menyampaikan khutbah Jum’at, beliau memerintahkan seseorang yang masuk masjid langsung duduk untuk berdiri shalat tahiyatul masjid, beliau berkata kepadanya:

فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ

“Shalatlah dua raka’at.” Riwayat Al-Bukhârî.
Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan orang tersebut untuk shalat tahiyatul masjid karena sudah pasti dia dalam keadaan memiliki wudhû, setiap orang yang datang untuk shalat Jum’at pasti sudah memiliki wudhû.
Adapun orang-orang yang datang menghadiri majlis ilmu belum tentu semua mereka memiliki wudhû, oleh karena itu tatkala ada dua orang yang masuk ke majlis Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam maka beliau tidak memerintahkan keduanya untuk tahiyatul masjid, karena memungkinkan keduanya tidak memiliki wudhû, Abû Wâqid Al-Laitsî Radhiyallâhu ‘Anhu hanya mengatakan:

فَأَمَّا أَحَدُهُمَا فَرَأَى فُرْجَةً فِي الْحَلْقَةِ فَجَلَسَ فِيهَا، وَأَمَّا الآخَرُ فَجَلَسَ خَلْفَهُمْ

“Adapun salah seorang dari keduanya maka dia melihat ada tempat kosong di dalam majlis, diapun duduk padanya. Adapun yang keduanya maka dia duduk di belakang.” Riwayat Al-Bukhârî.
Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam tidak menanyakan kepada keudanya: Apakah sudah shalat tahiyatul masjid? Dan tidak pula beliau memerintahkan keduanya, karena memungkinkan keduanya dalam keadaan tidak memiliki wudhû, Wallâhu A’lam.

Tanya jawab bersama Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra’âh selepas kajian Bulûghul Marâm tanggal 7 Rabî’uts Tsânî 1442 / 22 November 2020 di Dârul Qur’ãn wal Hadîts Bekasi.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/5054