KHITAN TIDAK PERLU ACARA

Pertanyaan:
Ustadz, izin menyoal waktunya. Apa hukumnya acara kumpul doa syukuran Khitan anak yang telah dimaklumi dimasyarakat?.

Jawaban:
Hendaklah tidak mengadakan acara tersebut, karena khitan termasuk dari lima perkara fitrah, yang pelaksanaannya tidak memerlukan untuk diketahui orang dan tidak pula memerlukan perkumpulan. Seseorang ingin mengkhitan putranya maka tidak mengapa langsung dia bawa ke thabib atau ke dokter lalu mengkhitannya. Ini yang kita amalkan dulu, saat kita lewat ada klinik di pinggir jalan tertulis melayani khitan, anak kita masih kecil tapi sudah bisa baca tulisan, dia baca itu tulisan. Lalu kita tanya: “Mau khitan? Ia jawab: “Mau”, langsung kita masuk ke klinik, sampai dokter nanya: Kapan akan dikhitannya? Kita jawab: “Sekarang.” Hingga dokternya kaget. Setelah selesai kita balik ke rumah, orang-orang di rumah pada kaget karena melihat plastik yang dibawa anak ada celananya dan ada obat dari dokter. Dan yang kita ketahui para Salaf dahulu kalau mengkhitan anak mereka, tidak seheboh orang sekarang, dan mereka dahulu tidak membahas masalah khitan ini seperti membahas malasalah walimah atau ‘aqiqah, karena masalah ini hanya berkaitan dengan masalah fitrah yang kita sebutkan tadi tidak memerlukan untuk diketahui orang dan tidak memerlukan perkumpulan. Ada suatu pembahasan di dalam kitab Mawahib Al Jalil yang Al-Khattab menyinggung masalah khitan, hanya saja beliau menyebutkan hukum mendatangi acara semisal khitan, beliau katakan:

ومباحة الإجابة وهي التي تعمل من غير قصد مذموم

“Dimubahkan untuk memenuhi undangan pada acara yang dilakukan bukan karena maksud tercela.”
Beliau sebutkan di antaranya adalah:

والإعذار للختان ونحو ذلك

“Dan acara khitan serta yang semisal itu.”

[Abu Ahmad Al-Khidhir ‘Afallahu ‘Anhu pada hari Ahad (5 Muharram 1448 / 21 Juni 2026) di Masjid Mutiah Bogor].

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/14241
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/2353