MANDI WÂJIB HANYA DENGAN NIAT LALU MENGGUYURKAN AIR KE SELURUH TUBUH
Pertanyaan:
Saya melakukan mandi wâjib tapi saat saya ingin melaksanakan sunnah mengguyurkan badan bagian kanan tiga kali, saya tidak mengikuti sunnah itu malah saya melebihi dari tiga kali dan sebaliknya badan bagian kiri saya lebihkan dari tiga kali guyuran.
Tolong Ustâdz penjelasannya, apakah sah mandi saya?.
Jawaban:
Mandi wâjibmu sah, yang penting sudah niat di dalam hati lalu mandi dengan menguyurkan air ke seluruh tubuh secara merata maka itu sudah sah, meskipun mengguyurkan air itu sekali saja yang penting sudah yakin air telah merata mengenai seluruh tubuh, berkata Al-Bukhârî Rahimahullâh di dalam “Shahîh”nya:
باب الْغُسْلِ مَرَّةً وَاحِدَةً
“Bâb mandi dengan sekali mandi.”
Dan Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam saat mengakhiri mandi janâbahnya beliau mengguyurkan air ke tubuhnya, disebutkan dalam suatu riwayat:
ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى جَسَدِهِ
“Kemudian beliau mengguyurkan air ke tubuhnya.”
Pada lafazh yang lain:
ثُمَّ يُفِيضُ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ
“Kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh tubuh beliau.”
Adapun kalau melakukan mandi janâbah sesuai dengan tata cara yang dicontohkan oleh Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam secara sempurna maka itu lebih utama.
( Muhammad Al-Khidhir ).