MASUK WAKTU SHUBUH YANG MEMBATASI JUMLAH RAKA’AT SHALAT TARAWIH
Pertanyaan:
Apakah benar Ustadz bahwa shalat tarawih 20 raka’at dengan witirnya 3 raka’at itu haram seperti yang dibilang oleh Syaikh Al-Albani:
لا يجوز الزيادة على الإحدى عشرة ركعة
“Tidak boleh menambah lebih dari 11 raka’at.” Mohon Ustadz luruskan agar orang sebelah tidak bergampangan menganggap salah dan bid’ah shalat tarawih lebih dari 11 raka’at.
Jawaban:
Semestinya yang dikatakan tidak boleh itu adalah mengatakan: “Tidak boleh menambah lebih dari 11 raka’at.” Perkataan ini seyogyanya tidak boleh untuk berkata dan berpendapat dengannya, karena telah datang suatu riwayat di dalam “Ash-Shahihain” dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma menyebutkan lebih dari 11 raka’at, berkata Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma:
كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ ثَلَاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً
“Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat lail 13 raka’at.”
Dan riwayat shahih lagi sharih ini, ternyata dita’wil dengan berbagai ta’wilan oleh mereka, Syaikh Al-Albani memiliki ta’wilan sendiri, dan syaikh-syaikh dari kawan-kawannya juga memiliki ta’wilan lain yang berbeda dengannya, hingga nampak mereka berselisih dan bersilang pendapat tentangnya. Sementara telah datang pula riwayat shahih yang sharih menyebutkan tanpa pembatasan jumlah raka’atnya, sebagaimana lafazhnya diriwayatkan oleh Asy-Syaikhan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma:
أنَّ رجلًا سألَ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن صلاةِ اللَّيلِ، فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: صلاةُ اللَّيلِ مَثْنَى مَثنَى، فإذا خشِي أحدُكم الصبحَ صَلَّى ركعةً واحدًة، تُوتِرُ له ما قدْ صلَّى
“Bahwa seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang shalat lail, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab: “Shalat lail itu dua rakaat dua raka’at, jika salah seorang di antara kalian khawatirkan masuk waktu shubuh maka dia shalat satu raka’at, dia shalat witir untuk menyudahi shalat yang dia lakukan.”
Orang yang melihat sesuai zhahir hadits ini akan memahami bahwa ini tidak ada pembatasan, karena yang membatasi hanya masuknya waktu shubuh, tatkala merasa akan masuk shubuh maka terdapat anjuran untuk segera menyudahi dengan satu raka’at witir, berapa pun jumlah raka’at yang telah dilakukan maka dianjurkan untuk segera menutupnya dengan shalat witir satu raka’at. Atas dasar inilah, para Salaf dari penduduk Makkah hingga di zaman Imam Asy-Syafi’i Radhiyallahu ‘Anhum wa Rahimahum melakukan shalat tarawih 20 raka’at, berkata Imam Asy-Syafi’i:
وهكذا أدركت ببلدنا بمكة يصلون عشرين ركعة
“Demikianlah yang aku dapatkan di negeri kami di Makkah, mereka shalat lail 20 raka’at.”
Tidak hanya itu, namun Imam Asy-Syafi’i juga mengatakan tentang penduduk Madinah:
ورأيتهم بالمدينة يقومون بتسع وثلاثين وأحب إلي عشرون
“Aku melihat mereka di Madinah melakukan shalat lail 39 raka’at dan yang paling aku senangi adalah 20 raka’at.”
Syaikh Al-Albani mendha’ifkan riwayat yang menyebutkan tentang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat lail 20 raka’at yang ditambah dengan 3 raka’at witir, dia menjadikan riwayat ini seolah-olah bertentangan dengan shalat lail 8 raka’at yang ditambah 3 raka’at witir, dia menyebutkan alasannya karena seorang perawi yang bernama Muhammad bin Yusuf yang merupakan putra saudari As-Saib bin Yazid, ini dianggap olehnya lebih mengetahui riwayat As-Saib bin Yazid dan lebih hafal karena memiliki hubungan kekerabatan, lalu dia menerlantarkan riwayat Ibnu Khushaifah karena menurutnya menyelisihi riwayat Muhammad bin Yusuf. Padahal Ibnul Khushaifah juga ada hubungan kekerabatan dengan As-Saib bin Yazid, beliau juga tsiqah lagi tsabt, disebutkan oleh Adz-Dzahabi di dalam “Siyaru A’lamin Nubala” tentang namanya, yaitu: Yazid bin ‘Abdillah bin Khushaifah, dan Khushaifah adalah saudara As-Saib, keduanya adalah putra Yazid bin Sa’id.
Tatkala keberadaannya demikian maka tidak sepantasnya untuk mempertentangkan kedua riwayat tersebut, tidak selayaknya menerlantarkan penyebutan shalat 23 raka’at karena ingin menetapkan hanya 11 raka’at, tidak seyogyanya untuk mempertentangkan kedua riwayat tersebut, karena sungguh masih bisa mengkompromikan keduanya, terlebih lagi telah sharih lagi shahih penyebutan tanpa pembatasan jumlah raka’at, karena yang membatasi hanya masuknya waktu shubuh sebagaimana telah kita terangkan riwayatnya di dalam “Ash-Shahihain” dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma. Maka dari itu, tidak heran bila para Shahabat dalam melakukan shalat tarawih itu berbeda-beda jumlah raka’at yang mereka lakukan, mereka pahami tidak harus 11 raka’at, namun bisa pula kurang dari itu, bahkan satu raka’at pun termasuk sunnah sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas tentang Mu’awiyah yang shalat lail hanya satu raka’at. Dan ini ternyata telah diamalkan oleh Amirul Mu’minin ‘Utsman bin ‘Affan, beliau shalat hanya satu raka’at.
Dan sebagian Shahabat melakukan shalat lail tidak hanya kurang dari 11 raka’at, namun sebagian mereka melakukan pula lebih dari 11 raka’at, sebagaimana yang diterangkan oleh Imam At-Tirmidzi di dalam “Sunan”nya, beliau berkata:
وأكثر أهل العلم على ما روي عن عمر وعلي وغيرهما من أصحاب النبي عشرين ركعة
“Mayoritas Ahlul ‘Ilmu melakukan shalat lail 20 raka’at sesuai dengan apa yang diriwayatkan dari ‘Umar, ‘Ali dan selain keduanya dari para Shahabat Nabi ‘Alaihimush Shalatu was Salam.”
Tidak hanya itu, namun ada pula dari sebagian Shahabat yang shalat sampai puluhan raka’at, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam At-Tirmidzi dari perkataan Ishaq:
بل نختار إحدى وأربعين ركعة على ما روي عن أبي بن كعب
“Bahkan kita memilih 41 raka’at sesuai dengan apa yang diriwayatkan dari Ubai bin Ka’ab.”
Di saat para Shahabat memberi keluasan antara sesama mereka seperti itu maka tidaklah teranggap penyelisihan kepada mereka dari orang-orang yang datang setelah mereka, meskipun para penyelisih dijuluki para mujtahid mutlak atau para mujtahidun, karena sungguh telah benar Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu ‘Anhuma pada perkataannya:
كُلُّ عِبَادَةٍ لَا يَتَعَبَّدُهَا أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عليْهِ وسَلَّم فَلَا تَعَبَّدُوهَا؛ فَإِنَّ الْأَوَّلَ لَمْ يَدَعْ لِلْآخِرِ مَقَالًا، فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا مَعْشَرَ الْقُرَّاءِ وَخُذُوا طَرِيقَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ
“Setiap ibadah yang tidak pernah beribadah dengannya para Shahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam maka janganlah kalian beribadah dengannya, karena sungguh generasi pertama (para Shahabat) tidak meninggalkan suatu perkataan (melainkan telah diterangkan) kepada generasi belakangan. Maka bertaqwalah kalian wahai Qurra’ (para Ahli Al-Qur’an) dan berpeganglah kalian kepada jalan orang-orang sebelum kalian (yakni jalan para Shahabat).”
[Abu Ahmad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu]
⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/13677
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/1899