MAYYIT MEMILIKI ISTRI DAN ANAK MAKA SAUDARA MAYYIT TIDAK DAPAT WARISANNYA

Pertanyaan:
Ustadz ‘afwan mau tanya tentang pembagian waris, jika hasil jual tanah misalkan Rp. 39.000.000,-. Ahli waris:

1. Ibu (istri dari suami yang meninggal).

2. Anak laki-laki tiga orang.

3. Anak perempuan satu orang.
Dan apakah adik kandung dari yang sudah meninggal itu dapat jatah juga?.

Jawaban:
Saudara kandung mayyit tidak dapat warisannya, karena mayyit memiliki istri dan anak-anak yang menjadi para pewaris, dengan perincian bagi istri seperdelapan dari harta warisan mayyit, berkata Allah ‘Azza wa Jalla:

فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم

“Jika kalian (para suami) mempunyai anak, maka bagi para istri seperdelapan dari harta yang kalian tinggalkan.” [An-Nisa’: 12].
Dari keseluruhan harta waris diberikan seperdelapannya untuk istri mayyit, maka perhitungannya: 39.000.000 ÷ 8 = 4.875.000,-.
Dari yang diberikan ke istri mayyit maka sisanya adalah 34.125.000,-, dari yang sisa ini dibagi lagi untuk anak-anak mayyit, berkata Allah Ta’ala:

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ

“Allah mensyari’atkan bagi kalian tentang (pembagian warisan untuk) anak-anak kalian, yaitu: Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” [An-Nisa’: 11].
Anak laki-laki mayyit ada tiga orang, itu sama dengan anak prempuan enam orang, lalu ditambah dengan anak perempuan mayyit yang seeorang tadi maka hitungan secara keseluruhannya: 34.125.000 ÷ 7 = 4.875.000,-
Dari pembagian tersebut, bagian untuk seorang anak perempuan mayyit adalah 4.875.000,- sedangkan bagian untuk masing-masing dari tiga anak laki-laki mayyit adalah 9.750.000,-.

[Abu Ahmad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu]

⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/1851
⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/13610