MEMBAYAR FIDYAH ATAU MENGGANTI PUASA
Pertanyaan:
Mana pendapat yang benar bagi wanita hamil atau wanita menyusui: Membayar fidyah atau mengganti puasa? Lalu kapan waktu pelaksanaannya?
Jawaban:
Pendapat yang benar tentang wanita hamil atau wanita menyusui adalah dikembalikan kepada keadaannya, jika ia mampu berpuasa dan ia yakin bahwa puasanya itu tidak akan memudharatkan dirinya dan anaknya maka ia berpuasa.
Adapun kalau ia khawatir dengan berpuasa akan memudharatkan dirinya atau anaknya maka ia tidak berpuasa, dan cukup baginya membayar fidyah, berkata Al-Imâm Asy-Syâfi’î Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaih:
ﺃَﺧْﺒَﺮَﻧَﺎ ﻣَﺎﻟِﻚٌ ﻋَﻦْ ﻧَﺎﻓِﻊٍ ﺃَﻥَّ ﺍﺑْﻦَ ﻋُﻤَﺮَ ﺳُﺌِﻞَ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﺍﻟْﺤَﺎﻣِﻞِ ﺇﺫَﺍ ﺧَﺎﻓَﺖْ ﻋَﻠَﻰ ﻭَﻟَﺪِﻫَﺎ ﻓَﻘَﺎﻝَ: ﺗُﻔْﻄِﺮُ ﻭَﺗُﻄْﻌِﻢُ ﻣَﻜَﺎﻥَ ﻛُﻞِّ ﻳَﻮْﻡٍ ﻣِﺴْﻜِﻴﻨًﺎ ﻣُﺪًّﺍ ﻣِﻦْ ﺣِﻨْﻄَﺔٍ
“Mâlik mengabarkan kepada kami dari Nâfi’ bahwa Ibnu ‘Umar ditanya tentang wanita hamil ketika ia khawatir terhadap anaknya, maka beliau menjawab: “Ia tidak berpuasa dan cukup memberi makan pada setiap hari yang ia tinggalkan dengan memberi makan satu mudd gandum kepada seorang miskîn.”
Perkataannya: “Satu mudd” yakni seukuran makanan yang mengenyangkan, baik itu makanan dari gandum, beras atau yang selainnya dari makanan-makanan pokok, dan ini diperjelas dengan amalan Anas bin Mâlik Radhiyallâhu ‘Anhu sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhârî secara mu’allaq:
فَقَدْ أَطْعَمَ أَنَسٌ بَعْدَ مَا كَبِرَ عَامًا أَوْ عَامَيْنِ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا خُبْزًا وَلَحْمًا وَأَفْطَرَ
“Sungguh Anas ketika telah lanjut usia dalam setahun atau dua tahun, beliau memberi makan pada setiap hari kepada seorang miskîn dengan roti dan daging, beliau tidak berpuasa.”
Adapun waktu pembayaran fidyah ini maka hendaknya bagi wanita hamil atau wanita menyusui mengakhirkannya, karena bisa jadi ia akan berkemampuan untuk mengganti puasa di salah satu bulan dari sebelas bulan setelah Ramadhân yang ia tidak berpuasa padanya. Tidak mengapa baginya untuk mengakhirkannya hingga bulan Sya’bân, ketika akan masuk bulan Sya’bân dan ternyata ia belum mampu untuk mengganti puasanya maka ia mulai membayar fidyah. Pengakhiran karena sebab melihat keadaan diri seperti ini tidaklah masalah, sebagaimana dahulu ‘Âisyah Radhiyallâhu ‘Anhâ mengganti puasa dengan mengakhirkannya sampai bulan Sya’bân, Al-Bukhârî meriwayatkan di dalam “Shahîh”nya dari jalur Yahyâ bin Abî Salamah, beliau berkata:
سَمِعْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَقُولُ كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ
“Aku mendengar ‘Âisyah Radhiyallâhu ‘Anhâ berkata: Aku dahulu masih memiliki puasa Ramadhân, dan aku tidak berkemampuan untuk menggantinya kecuali pada bulan Sya’bân.”
Yahyâ bin Abî Salamah menerangkan sebab ‘Âisyah Radhiyallâhu ‘Anhâ akhirkan mengganti puasa:
الشُّغْلُ مِنَ النَّبِيِّ أَوْ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Kesibukan dari Nabî atau kesibukan dengan Nabi Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam.”
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra’âh di Bougenvil Kemang Pratama 3 Bekasi pada 25 Sya’bân 1439.