MEMBUNUH MAKA DIBUNUH

Pertanyaan:
Apakah Ustâdz Abû Ahmad membenarkan tindakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang melakukan pemenggalan terhadap Juhaimân dan para pengikutnya? Bukankah mereka masih Muslim, kenapa langsung dipenggal?.

Jawaban:
Walaupun mereka teranggap orang-orang Muslim, akan tetapi karena mereka melakukan pembunuhan terhadap orang-orang Muslim lainnya di Al-Harâm Makkah sebanyak 100 orang lebih maka hukuman bagi mereka adalah dibunuh pula, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:

لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بإِحْدَى ثَلاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِيْ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّاركُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ للجمَاعَةِ

“Tidak halâl darah seorang Muslim kecuali salah satu dari tiga: Orang sudah menikah yang berzina, orang yang membunuh orang lain dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dengan jamâ’ah.” Riwayat Al-Bukhârî dan Muslim.

Termasuk kejahatan yang paling jahatnya Juhaimân dan para pengikutnya adalah pembolehan untuk melakukan pembunuhan di Masjid Al-Harâm, padahal Salaf kita Nabî Akhir Zaman Muhammad Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam hanya dibolehkan membunuh pada waktu Fathul Makkah itu hanya sejam saja, beliau berkata:

إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَذِنَ لِرَسُولِهِ، وَلَمْ يَأْذَنْ لَكُمْ. وَإِنَّمَا أَذِنَ لِي فِيهَا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ، ثُمَّ عَادَتْ حُرْمَتُهَا الْيَوْمَ كَحُرْمَتِهَا بِالأَمْسِ، وَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ

“Sesungguhnya Allâh benar-benar telah mengizinkan Rasûl-Nya dan Allâh tidak mengizinkan kepada kalian, hanyalah aku diizinkan membunuh di Al-Harâm hanya sejam di siang hari. Kemudian kembali diharamkannya pada hari ini sebagaimana diharâmkannya kemarin. Hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir.” Muttafaqun ‘Alaih.
Apa yang diperbuat oleh Juhaimân dan pengikutnya adalah kezhaliman besar dan pelampuian batas terhadap syari’at, sepanjang sejarah belum pernah ada kejadian seperti yang diperbuat oleh Juhaimân dan para pengikutnya. Belum lagi memunculkan kesesatan nyata dengan mengada-ngadakan kedustaan akhir zaman, bahwasanya dia bersama Imâm Al-Mahdî.
Di zaman sekarang muncul lagi pengakuan bahwa Imâm Al-Mahdî telah muncul di Makkah dan sudah dibai’at, sampai di antara pembuat berita katakan: “Biarlah Habîb Fulân tetap di Makkah supaya menjadi perwakilan bagi Muslimîn di Indonesia untuk membai’at.”
Yâ Allâh betapa mudahnya umat tertipu, andaikan mereka tidak melampui keterangan-keterangan dan bimbingan-bimbingan Salaf kita Nabî Akhir Zaman Muhammad Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam maka tentu mereka tidak akan mudah tertipu.

رَبَّنَا لَا تُزِغۡ قُلُوبَنَا بَعۡدَ إِذۡ هَدَیۡتَنَا وَهَبۡ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحۡمَةًۚ إِنَّكَ أَنتَ ٱلۡوَهَّابُ

“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau simpangkan hati kami setelah Engkau memberi petunjuk kepada kami, karuniakanlah rahmat untuk kami dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkau-lah Al-Wahhâb (Maha Pemberi Karunia).” [Surat Ãli ‘Imrân: 8].

Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada malam Rabu 27 Dzulqa’dah 1443 / 27 Juli 2022 di Pondok Pesantren Majaalis Al-Khidhir Cipancur Klapanunggal Bogor.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/6632